
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Nahdlatur Ulama (NU) tegas mendukung posisi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tetap berada di bawah Presiden Republik Indonesia. Posisi Polri di bawah Presiden sudah sangat tepat seperti sekarang ini. Wakil Rais Aam PBNU, KH. Muhammad Anwar Iskandar, Ketua PBNU KH Ahmad Fahrur Rozi (Gus Fahrur), dan Ketua Umum PP Fatayat NU, Margaret Aliyatul Maimunah, menyatakan sikap dukungan ini dalam kesempatan terpisah.
KH. Muhammad Anwar Iskandar yang juga Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini melihat selama ini masyarakat sudah merasakan kemaslahatan dan kemanfaatan yang baik keberadaan Polri, dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban serta penegakan hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Saya mendukung sepenuhnya Polri di bawah Presiden dan bukan yang lain. Posisi ini adalah sesuatu yang sangat ideal," kata Kiai Iskandar melalui video yang beredar pada Kamis, 29 Januari 2026.
"Mari kita bersama-sama mendoakan agar Kepolisian Republik Indonesia senantiasa berada dalam lindungan bimbingan dan ridho Allah SWT, untuk membersamai Presiden dan kita semuanya, menjaga negara dan bangsa ini menuju satu masyarakat yang maju, modern, dan diridhoi oleh Allah SWT," imbuhnya.
Senada, Ketua PBNU KH Ahmad Fahrur Rozi (Gus Fahrur) mendukung Polri tetap di bawah Presiden. Ia menilai penolakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terhadap wacana pembentukan Menteri Kepolisian merupakan sikap yang tepat untuk menjaga independensi dan marwah Polri.
Menurut dia, gagasan menempatkan Polri di bawah kementerian bukan sekadar soal struktur, melainkan soal garis kendali yang berpotensi membuka ruang tarik-menarik politik.
“Kalau rantai komando dibuat berlapis dan diseret ke ruang politik, yang pertama terpukul adalah netralitas. Polri harus tetap kuat sebagai institusi negara, bukan alat kepentingan,” kata Gus Fahrur.
Kemudian, ia menilai alasan Kapolri soal “matahari kembar” adalah peringatan serius. Jika ada dua pusat kendali, maka penegakan hukum rawan bias, keputusan lambat, dan akuntabilitas kabur.
“Kita jangan membangun model yang justru memperpanjang birokrasi dan mengaburkan siapa yang bertanggung jawab. Dalam urusan keamanan, negara butuh satu komando yang tegas dan profesional,” ujarnya.
Selain itu, Gus Fahrur menyebut wacana jabatan politik baru di atas Polri berisiko menjadi pintu masuk politisasi institusi penegak hukum. Lebih lanjut, ia menegaskan jika mau melakukan reformasi Polri harusnya diperkuat pengawasannya.
“Kalau mau evaluasi Polri, perkuat pengawasan, perbaiki kualitas pelayanan, benahi integritas. Bukan menambah jabatan politik yang bisa menggeser orientasi pengabdian menjadi orientasi kekuasaan,” lanjutnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat rapat kerja bersama Komisi III DPR merespons gagasan reposisi kelembagaan Polri, termasuk opsi menempatkan Polri di bawah kementerian khusus.
Kapolri mengungkap pernah ada tawaran personal agar ia bersedia menjadi “menteri kepolisian”, namun ia menolak. Alasannya langkah itu berisiko memunculkan “matahari kembar” dalam rantai komando. Kapolri bahkan menyatakan lebih memilih “menjadi petani” ketimbang mengorbankan integritas institusi.
Sikap serupa diutarakan Pimpinan Pusat (PP) Fatayat Nahdlatul Ulama (NU). PP Fatayat NU menilai bahwa penempatan Polri di bawah Presiden merupakan amanat konstitusi Hal ini penting untuk menjaga independensi, profesionalitas, serta efektivitas Polri dalam menjalankan tugas sebagai alat negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, serta perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat.
”Kesepakatan antara Kapolri dan DPR tersebut mencerminkan komitmen bersama dalam menjaga sistem ketatanegaraan yang telah berjalan dengan baik,” kata Ketua Umum PP Fatayat NU, Margaret Aliyatul Maimunah, Selasa (27/1/2026).
Posisi Polri langsung di bawah Presiden mampu memperkuat prinsip checks and balances sekaligus mencegah terjadinya tumpang tindih kewenangan dalam tata kelola pemerintahan. “PP Fatayat NU memandang Polri sebagai institusi strategis yang memiliki peran vital dalam menjaga stabilitas nasional. Oleh karena itu, independensi Polri harus tetap dijaga agar dapat bekerja secara profesional, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan rakyat,” tegasnya.
Sejalan dengan hal tersebut, PP Fatayat NU juga mengapresiasi penguatan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA–PPO) di sejumlah Polda dan Polres di berbagai daerah. Penguatan ini dinilai sebagai wujud komitmen dan langkah progresif Polri dalam merespons dan menghadirkan pendekatan penegakan hukum yang lebih humanis, berperspektif korban, dan sensitif terhadap isu gender.
”Hal ini sejalan dengan nilai, visi, dan kerja-kerja advokasi Fatayat NU dalam memperjuangkan perlindungan perempuan dan anak di Indonesia,” lanjutnya.
PP Fatayat NU berharap Polri terus meningkatkan kepercayaan publik melalui pelayanan yang transparan, responsif, serta menjunjung tinggi nilai-nilai hak asasi manusia, sejalan dengan semangat negara hukum dan demokrasi Pancasila.