JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Panitia kerja (Panja) dana aspirasi hari ini, Jumat (12/6/2015) mulai melakukan pembahasan mengenai peraturan dana aspirasi yang diklaim akan digunakan sebagai program di daerah pemilihan (Dapil) anggota DPR masing-masing.
Ketua Panja dana aspirasi Totok Daryanto mengatakan, rencananya peraturan soal dana aspirasi itu akan diberi judul 'Program Pembangunan Daerah Pemilihan'. Pembahasannya sendiri ditargetkan rampung pada tanggal 23 Juni 2015.
"Peraturan ini akan dilaporkan ke Paripurna, tinggal melihat sikap Fraksi-fraksi," ucap Totok di ruang rapat Badan Legislasi (Baleg), kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (12/6/2015).
Diketahui, Badan Anggaran DPR meminta dana aspirasi daerah pemilihan dinaikkan hingga Rp 15 miliar sampai Rp 20 miliar per anggota. Jika dikalikan 560 anggota DPR yang ada, estimasi total dana aspirasi mencapai Rp 11,2 triliun.(yn)