JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Anggota Badan Anggaran (Banggar) dari Fraksi Partai Hanura, Dadang Rusdiana mengaku tidak mempermasalahkan dengan penolakan Menteri Keuangan terkait pasal mengenai kewenangan anggota DPR mengajukan usulan program dapil.
"Ya enggakmasalah. Memang APBN itu RUU yang hanya bisa diajukan oleh pemerintah berdasarkan pertimbangan bahwa hanya pemerintah yang memahami secara teknis kegiatan pembangunan," kata dia saat dihubungi TeropongSenayan di Jakarta, Kamis (22/10/2015).
Jadi, lanjut dia, apa yang disampaikan oleh Menkeu itu benar dan DPR hanya membahas pengajuan yang disampaikan oleh pemerintah.
Menurutnya, penolakan Menkeu terkait hal itu sejalan dengan apa yang digariskan Partai Hanura yang sejak lama juga menolak program tersebut.
"Kan hanura sudah sampaikan secara resmi bahwa kita menolak dana aspirasi. Jadi seharusnya "memperjuangkan dapil" itu diimplemantasikan ketika Musrenbangnas.Anggota DPR menyampaikan beberapa program pembangunan di tiap dapil untuk masuk dalam Musrebang dan RKP pemerintah. Kemudian RKP dan APBN itu diusulkan oleh pemerintah untuk dibahas bersama," tandas dia.
Lalu saat ditanya apa alasan kenapatiba-tiba setuju dengan penolakan Menkeu terkait pasal khusus UP2DP, Dadang mengaku bahwa iaharus mengikuti apa yang menjadi kebijakan Partai Hanura.
"Ya kan pendapat saya tentang UP2DP itu sudah dilarang oleh partai, sehingga saya harus sependapat dengan partai, karena perdebatan selesai ketika pengambilan keputusan sudah ditetapkan oleh institusi yang lebih tinggi (partai)," tutup dia. (iy)