JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Hari Konstitusi Indonesia jatuh pada Rabu, 18 Agustus 2021. Peringatan hari konstitusi Indonesia, tepat setelah perayaan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus.
Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad mengatakan, peringatan hari konstitusi Indonesia harus menjadi spirit dari konstitusi di Republik Indonesia atau RI.
"Jadikan hari konstitusi juga merupakan spirit dari konstitusi RI," kata Fadel, Rabu (18/8/2021).
Fadel melanjutkan, spirit yang dimaksud dengan menjadikan konstitusi sebagai tulang punggung negara dalam membangun bangsa Indonesia ke depan.
"Jadikan juga Hari Konstitusi sebagai tulang punggung pembangunan konstitusi negara kita," tandas Fadel.
Diketahui, Hari Konstitusi Indonesia sendiri ditetapkan melalui Keputusan Presiden atau Keppres nomor 18 tahun 2008 tentang Hari Konstitusi.
Keppres tentang Hari Konstitusi Indonesia ditandatangani oleh Presiden Indonesia ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono. Dalam keppres itu dijelaskan bahwa tanggal 18 Agustus ditetapkan sebagai Hari Konstitusi.