Berita
Oleh Bachtiar pada hari Kamis, 19 Agu 2021 - 16:49:59 WIB
Bagikan Berita ini :

Dorong UMKM Naik Kelas dan Go Global, Kementerian BUMN dan Kementerian Investasi/BKPM Lakukan Kerjasama

tscom_news_photo_1629366599.jpg
Erick Thohir Menteri BUMN RI (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Jalan bagi sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk semakin naik kelas
dan go global kian diperlancar oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan
Kementerian Investasi/BKPM.

Kendala legalitas, seperti tidak memiliki Nomor Induk
Berusaha (NIB), yang sering ditemukan pada UMKM yang ingin bermitra dengan BUMN,
dan menghambat langkah untuk lebih berkembang bisa diminimalisir setelah kedua
kementerian mengikat kerja sama integrasi PaDi UMKM yang dimiliki Kementerian
BUMN dengan sistem Online Single Submission (OSS) milik Kementerian Investasi/BKPM.

Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara kedua kementerian ini memberikan UMKM binaan
BUMN dan atau yang terdaftar di platform PaDi (Pasar Digital) UMKM akses dan
kemudahan mendapat izin usaha, fasilitas penanaman modal besar, kemitraan,
penyelesaian hambatan berusaha, sosialisasi Laporan Kegiatan Penanaman Modal
(LKPM), hingga peningkatan kapasitas dan pengembangan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM).

"Saya menyambut sinergi antara Kementerian BUMN dan Kementerian Investasi/BKPM
ini dengan sangat antusias sebab hal ini menandakan kredo melayani dan hadir untuk
rakyat, terutama sektor usaha kecil dan mikro, terus berjalan tanpa henti. Terutama
dalam upaya membantu pemulihan perekonomian nasional di masa pandemi COVID-19. Kemudahan dan legalitas bagi UMKM akan membuat mereka lebih cepat naik kelas dan go global," ujar Menteri BUMN, Erick Thohir di Jakarta, Kamis (19/8).

“Legalitas akan memicu terciptanya tata kelola atau manajemen yang lebih baik, dan
peluang lebih besar sehingga dapat meningkatkan ketersediaan lapangan kerja dan
menumbuhkembangkan ekonomi lokal, serta memperkuat perekonomian nasional,” tambahnya.

Hal senada juga disampaikan Menteri Investasi yang merangkap Kepala Badan
Koordinasi Penanaman Modal, Bahlil Lahadalia yang menyatakan bahwa Kementerian
Investasi siap memfasilitasi dan memberi dukungan bagi UMKM, baik yang dibina
Kementerian BUMN atau kementerian dan lembaga lain untuk berkembang dengan memanfaatkan kemudahan pengurusan perizinan berusaha melalui sistem OSS milik
Kementerian Investasi/BKPM.

"Kementerian Investasi/BKPM akan terus meningkatkan sinergi dengan instansi
pemerintah dalam mendukung program peningkatan kontribusi dan kolaborasi BUMN
dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Pengurusan izin tidak perlu ribet,
semua online melalui OSS, sehingga tidak ada lagi kendala legalitas usaha bagi UMKM.
Proses menjadi pasti, mudah, efisien, dan transparan," ujar Menteri Investasi Bahlil
Lahadalia.

Sistem OSS Berbasis Risiko yang diluncurkan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo pekan lalu di kantor Kementerian Investasi merupakan pelaksanaan amanat
Undang-Undang Cipta Kerja (UU CK) dan Peraturan Pemerintah No. 5 tahun
2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Perizinan berusaha
dikategorikan berdasarkan tingkat risiko usaha tersebut. Misalnya pelaku Usaha Mikro
Kecil (UMK) risiko rendah, akan mendapatkan kemudahan perizinan tunggal, di mana
Nomor Induk Berusaha (NIB) berlaku berlaku sebagai legalitas, Standar Nasional
Indonesia (SNI), serta Sertifikat Jaminan Produk Halal (SJPH) bagi pelaku usaha yang
produk atau jasanya wajib SNI dan halal.

“Kemudahan-kemudahan ini diberikan oleh pemerintah bagi pelaku UMK dengan risiko
rendah. Semakin rendah tingkat risiko usaha, maka semakin mudah dan murah perizinan
berusahanya. Pelaku UMK tidak perlu repot-repot dan sibuk mencari izin," imbuh Bahlil.
Sejauh ini, Kementerian BUMN telah melakukan berbagai inisiatif untuk pengembangan
dan pemberdayaan UMKM melalui pembangunan infrastruktur, pendanaan, dan akses
pasar, serta juga program pemberdayaan melalui produk dan layanan yang dimiliki
BUMN. Salah satunya program yang telah diluncurkan yakni, Pasar Digital (PaDi) UMKM
yang menjadi bukti keberpihakan pemerintah dalam memperluas pasar dan
meningkatkan daya saing UMKM secara global.

"Kolaborasi dengan Kementerian Investasi/BKPM ini juga akan membuat data UMKM di PaDi UMKM akan lebih akurat, sehingga mempermudah dalam pemberian berbagai
insentif khusus bagi UMKM, juga dalam pelaksanaan evaluasi, monitoring, dan
penyusunan kebijakan pengembangan UMKM. Terobosan ini bagus untuk memperkuat
peran dan kontribusi besar UMKM terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) maupun
penyerapan tenaga kerja," tambah Menteri Erick Thohir.

PKS ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan nota kesepahaman tentang
Koordinasi Tugas dan Fungsi Lingkup Kementerian BUMN dan Kementerian
Investasi/BKPM yang ditandatangani langsung oleh Menteri BUMN dan Menteri
Investasi/Kepala BKPM pada 30 Maret 2020 lalu.

Dengan kerja sama ini, Kementerian Investasi/BKPM memberikan dukungan bagi
program peningkatan kontribusi dan kolaborasi BUMN dengan sektor UMKM. Selain UMKM, kerja sama ini juga dapat dimanfaatkan oleh BUMN, dan anak perusahaan
BUMN.

tag: #umkm  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement