Oleh Aswan pada hari Kamis, 19 Agu 2021 - 18:04:44 WIB
Bagikan Berita ini :

Puan Maharani Tak Hadiri Sidang Gugatan MAKI, PTUN Jadwalkan Pekan Depan 26 Agustus 2021

tscom_news_photo_1629371084.jpg
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesai (MAKI) Boyamin Saiman (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA(TEROPONGSENAYAN)-Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengatakan sidang perdana terkait permasalahan seleksi calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) ditunda hingga pekan depan atau 26 Agustus 2021. Penundaan sidang karena Ketua DPR Puan Maharani tidak hadir.

"Sidang sudah selesai dilaksanakan, acaranya dismissal tapi belum bisa dilanjutkan karena pihak DPR tidak ada yang datang. Baik Ketua DPR Puan Maharani maupun kuasa hukumnya. Sehingga belum bisa diklarifikasi berkaitan dengan surat maupun keberatan- keberatan yang berkaitan." katanya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Kamis (19/8).

Boyamin melanjutkan, MAKI memiliki bukti baru dan kuat berupa surat dari Ketua DPD La Nyalla Mattalitti yang menyebut dua orang dari 16 calon anggota BPK tidak memenuhi syarat. Ia menjelaskan dua orang tersebut dalam dua tahun masih memegang jabatan dalam pengelolaan anggaran di Kementerian Keuangan.

Boyamin menambahkan dalam surat tersebut berisi kalau dua orang calon anggota BPK tidak memenuhi syarat formil dan tidak sesuai dengan Pasal 13 J yaitu dalam dua tahun terakhir belum meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelolaan keuangan/ anggaran.

"Jadi, saya yakin proses di BPK itu tidak memenuhi syarat dan sebenarnya DPR bisa menggugurkan saat ini atau nanti bisa pada fit and proper test (uji kemampuan dan kepatutan) pada September 2021 nanti. Sehingga proses gugatan bisa saya cabut atau jika diteruskan nanti saya yakin pasti menang," ujarnya.

Sebelumnya diketahui, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah menjadwalkan sidang gugatan MAKI terhadap Ketua DPR RI Puan Maharani yang akan diselenggarakan pada tanggal 19 Agustus 2021 pukul 10.00 WIB. PTUN Jakarta melalui sistem e-court telah memanggil Kuasa Hukum MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia) dan LP3HI (Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia) untuk menghadiri sidang perdana.

"Kami sangat menantikan kehadiran Arteria Dahlah (anggota DPR RI) yang sebelumnya telah menyatakan akan hadir pada persidangan PTUN dalam perkara ini," ucap Boyamin, Rabu (18/8).

Adapun agenda pada sidang perdana tersebut adalah agenda dismissal perkara gugatan di PTUN Jakarta dengan register perkara nomor 191/G/2021/PTUN Jakarta.

Objek gugatan dalam perkara ini adalah Ketua DPR RI Puan Maharani yang telah menerbitkan Surat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia nomor PW/09428/DPR RI/VII/2021 tanggal 15 Juli 2021 kepada Pimpinan DPD RI tentang Penyampaian Nama-Nama Calon Anggota BPK RI berisi 16 orang.Dari 16 orang tersebut, terdapat dua orang calon Anggota BPK yang diduga tidak memenuhi persyaratan, yaitu Nyoman Adhi Suryadnyana dan Harry Z. Soeratin.

tag: #maki  #ptun  #dpr  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Berita

I Nyoman Parta Desak Aparat Kepolisian Usut Tuntas Kasus Tewasnya Mahasiswa STIP

Oleh Fath
pada hari Sabtu, 04 Mei 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Anggota DPR RI dari daerah pemilihan Bali, I Nyoman Parta meminta aparat kepolisian mengusut tuntas tewasnya mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta, Putu ...
Berita

Ini Kata Anies Soal Beredar Partai Perubahan

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anies Baswedan membantah adanya tawaran untuk pembuatan partai. Beredar di sosial media rencana pembentukan partai perubahan dengan logo burung hantu. Dari foto yang ...