Berita
Oleh Aswan pada hari Senin, 23 Agu 2021 - 15:45:31 WIB
Bagikan Berita ini :

Kawal Sidang Uji Formil UU Ciptaker, KSPI Bakal Gelar Unras Serentak Di 1.000 Pabrik

tscom_news_photo_1629708382.jpg
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA(TEROPONGSENAYAN)-Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan bakal menggelar unjuk rasa serentak di 1.000 pabrik untuk mengawal lanjutan sidang uji formil Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan aksi akan melibatkan puluhan ribu buruh di 24 provinsi, pada Rabu (25/8) mendatang. Aksi di halaman pabrik mulai pukul 09.00 sampai dengan 12.00 WIB, bersamaan dengan lanjutan sidang uji formil UU Ciptaker di Mahkamah Konstitusi.

"Dalam aksi ini para buruh akan mengibarkan bendera merah putih beserta spanduk tuntutan di halaman pabrik masing-masing," ujar Said dalam konferensi pers, Senin (23/8/2021).

Unjuk rasa pada Rabu nanti mengusung empat tuntutan. Pertama, menuntut MK untuk mengabulkan uji formil terhadap Omnibus Law Cipta Kerja.

Kedua, serikat buruh meminta agar pemerintah segera menurunkan angka penularan Covid-19 serta meningkatkan program vaksinasi kepada kelompok pekerja. Ketiga, meminta pemerintah mencegah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal.

"Terakhir, buruh minta pemerintah menerapkan kembali upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) 2021," kata Said.

KSPI, lanjut Said, tak akan menggelar unjuk rasa di gedung pemerintahan seperti Istana Negara, gedung DPR RI, kantor Mahkamah Konstitusi, maupun kantor gubernur, wali kota atau bupati.

Ia menyatakan aksi hanya dilakukan di lingkungan perusahaan dan di depan kantor-kantor serikat pekerja dengan jumlah massa yang terbatas.

"Di tiap-tiap perusahaan hanya diikuti 30-50 orang buruh dengan menerapkan protokol kesehatan. Menjaga jarak, menggunakan masker, dan hand sanitizer," tuturnya.

Kendati demikian, Said mengatakan tidak menutup kemungkinan aksi ini akan berubah menjadi mogok nasional jika keputusan keputusan MK terkait judicial review UU Ciptaker tak sesuai harapan.

"Instruksi mogok nasional kedua ini akan dikeluarkan dengan mengikuti standar protokol kesehatan dan UU No 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Termasuk sesuai dengan UU No 21 Tahun 2000 menyebutkan bahwa serikat pekerja berfungsi sebagai pelaksana dan penanggung jawab pemogokan," jelasnya

"Sebelum mencapai itu kami akan terus menempuh jalur hukum yaitu uji formil dan nanti uji materiil UU Ciptaker. Aksi pada tanggal 25 Agustus nanti sebagai pemanasan menjelang mogok nasional," katanya.

tag: #kspi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement