JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mempertanyakan sikap perwakilan Pemerintah dan DPR RI yang menyatakan belum siap memberikan keterangan dalam sidang lanjutan uji formil di Mahkamah Konstitusi, Kamis (10/6/2021).
Menurut Said Iqbal, hal ini menunjukkan pemerintah khususnya para Menteri terkait dan DPR tidak taat pada asas negara hukum, tetapi lebih mengedepankan kekuasaan.
“Mahkamah Konstitusi sudah memanggil dengan agenda mendengarkan keterangan pemerintah dan DPR. Seharusnya mereka jangan berlindung di balik kekuasaan dengan seenaknya menyampaikan belum siap memberikan keterangan,” kata Said Iqbal
Dalam persidangan judicial review terkait UU Cipta Kerja yang dihadiri KSPI, ini kali kedua mereka tidak hadir dalam rangkaian acara persidangan. Beberapa bulan lalu, Pemerintah dan DPR juga tidak memberikan keterangan dalam sidang uji materiil.
Oleh karena itu, lanjutnya, KSPI meminta kepada Hakim MK untuk tidak memberikan kesempatan kepada pemerintah dan DPR untuk memberikan keterangan. Sebab mereka sudah diberi kesempatan, tetapi justru mengabaikannya.
“Mahkamah tidak boleh tunduk pada kekuasaan. Mahkamah harus mempunyai marwah di hadapan penguasa,” tegasnya.
Apabila keputusan judicial review terhadap UU Cipta Kerja tidak sesuai dengan harapan kaum buruh, kata Said Iqbal, KSPI dan elemen serikat buruh yang lain akan melakukan aksi mogok nasional jilid kedua sebagaimana pemogokan nasional yang dilakukan pada tanggal 6 – 8 Oktober 2020.