Berita
Oleh Aswan pada hari Selasa, 24 Agu 2021 - 19:18:54 WIB
Bagikan Berita ini :

Soal Wacana Amandemen UUD 1945, Legislator PD: Perlu Persiapan Matang Dan Evaluasi

tscom_news_photo_1629807534.jpeg
Anggota Komisi II DPR RI, Anwar Hafid (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA(TEROPONGSENAYAN)-Wacana Amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, diperlukan persiapan yang matang dan evaluasi yang menyeluruh

terhadap pelaksanaan UUD 1945 sebelum melakukan amandemen yang kelima. Hal itu dikatakan Kapoksi Partai Demokrat di Komisi II DPR RI, Anwar Hafid.

“Perlu evaluasi secara menyeluruh pelaksanaan UUD 1945 hasil amandemen sebelum dilakukan amandemen kelima,” kata Anggota MPR Fraksi Partai Demokrat ini, Selasa, (24/8/2021).

Anwar Hafid mengaku, jika semua fraksi di MPR sepakat untuk menghidupkan kembali PPHN. Meskipun perlu dicatat saat ini sebenarnya, Indonesia sudah mempunyai PPHN berupa UU RPJPM dan sebagainya.

“Tidak adanya PPHN tidak bisa menjadi alasan kegagalan kita saat ini untuk keola negara,” tegas Anwar Hafid.

Legislator dari dapil Sulawesi Tengah ini, menegaskan, yang perlu disepakati saat ini adalah soal bentuk hukum PPHN itu. Anwar Hafid mengungkapkan, ada tiga opsi yang belum diputuskan MPR terkait bentuk PPHN.

“Yaitu melalui UU, Tap MPR atau dengan mencantumkannya dalam konstitusi mengubah UUD,” ucap Anwar Hafid.

Meski demikian, Anwar Hafid menilai, ada resiko besar dalam melakukan amandemen UUD 1945 untuk mengakomodir PPHN. Yaitu beberapa pasal di dalam UUD 1945 akan ikut diubah.

“Termasuk pertanggungjawabannya jika Presiden yang melaksanakannya. Jadi ada kekhawatiran, akan menerobos ke mana-mana,” papar Anwar Hafid.

Terlebih lagi, tegas Anwar Hafid, mengubah UUD di saat pandemi sungguh tidak bijaksana. Hal ini lantaran saat ini pemerintah fokus menangani pandemi Covid-19.

“Padahal mengubah UUD 1945 adalah mengubah jantung negara ini, perlu waktu tenang untuk membahasnya,” ujar Anwar Hafid yang juga pernah menjabat sebagai Bupati Morowali.

Terkait rekomendasi MPR di periode 2014-2019 untuk melakukan penataan peraturan perundang-undangan yang berpedoman pancasila sebagai sumber segala sumber hukum, Anwar Hafid menilai, butuh pandangan yang mendalam

“Rekontekstulisasi penjabaran pedoman Pancasila tersebut tentu membutuhkan pandangan yang mendalam dan bukan di rumuskan secara terburu- terburu apalagi dalam konteks perang melawan pandemi yang menjadi fokus pemerintah saat ini,” ungkap Anwar Hafid.

Jika merujuk pada kaidah utama, lanjut Hafid, berbangsa adalah seluruh sendi kehidupan memang harus mengacu pada dasar negara yakni Pancasila sebagai sumber segala hukum.

“Karena Pancasila sendiri adalah dasar ideologi negara dan pranata sosial kita,” tutupnya.

tag: #dpr  #uud-45  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
HUT RI 79 - SOKSI
advertisement
HUT RI 79 - ADIES KADIR
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

KPK Harus Serius Usut Kasus Suap Rp12 M ke Anggota BPK Haerul Saleh soal WTP

Oleh Sahlan Ake
pada hari Selasa, 08 Okt 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Praktisi Hukum sekaligus Koordinator Aliansi Pengacara Indonesia, Lukmanul Hakim meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk serius menindaklanjuti beberapa dugaan ...
Berita

Survei TBRC: Pasangan Melki Lakalena-Johni Asadoma Ungguli Dua Paslon di Pilkada NTT

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Timur Barat Research Center (TBRC) telah melakukan survei untuk mengukur preferensi politik masyarakat Nusa Tenggara Timur (NTT) menjelang Pilkada 2024. Diketahui, KPU NTT ...