JAKARTA(TEROPONGSENAYAN)-Bareskrim Mabes Polri menangkap penceramah Ustadz Yahya Waloni. Dia ditangkap atas dugaan ujaran kebencian karena menista agama.Penangkapan itu terhadap Yahya Waloni disebut terjadi di Cibubur, Jakarta Timur, Kamis (26/8/2021) sore.
Kabar penangkapan itu dibenarkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono saat dikonfirmasi awak media.
"Ya benar (ustaz Yahya Waloni ditangkap)," kata Rusdi.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKS, Bukhori Yusuf, mengatakan bahwa belum pernah menemukan adanya penistaan agama yang dilontarkan Yahya Waloni sebagaimana yang telah diisukan Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme
"Saya belum mendengar sisi mananya yg dianggap menista agama," kata Bukhori saat dihubungi Teropongsenayan, Jum"at(27/8/2021).
Kemudian menurut ia, persoalan seperti itu tak mesti dilaporkan sebagai penistaan agama akan tetapi baiknya diundang berbicara dipublik atau dengan debat.
"Kalau duduk persoalannya sepeti itu tidak sepatutnya dilaporkan sebagai penistaan tetapi di undang untuk debat saja, jadi polisi tidak tepat jika delitnya penistaan," ujarnya.
"Itu masalah autentikasi atau dalam dunia ilmiah," tambahnya.
Diketahui, penangkapan tersebut terjadi setelah Yahya Waloni dilaporkan ke Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Selasa, 27 Apri 2021. Pihak yang melaporkan Yahya Waloni adalah Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme sebelumnya. Pelaporan itu yang teregistrasi dengan Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM berkaitan dugaan penistaan agama.