JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai pengeloaan dana desa sangat rawan di korupsi. Setidaknya dari kanian KPK, telah ditemukan 14 potensi korupsi itu.
"KPK menemukan potensi korupsi sangat tinggi dalam pengelolaan dana desa ini dan kami sudah paparkan kepada pihak Kemenkeu, BPKP, Kementerian Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dan pihak Kemendagri," kata pelaksana tugas (plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi, Jumat (12/06/2015).
Menurut Johan ada 14 titik rawan korupsi. Titik itu adalah tata laksana, kepegawaian, regulasi dan kelembagaan. Yang paling mendasar karena regulasi yang belum jelas.
"Selain itu adanya tumpang tindih antara kewenangan Kementerian Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dengan Ditjen Bina pemerintah Desa Kemendagri," katanya.
Demikian juga formula dalam pembagian dana desa dalam PP NO. 22/2015 yang tidak transparan. Karena hanya didasarkan pada pemerataan, padahal tidak semua desa memiliki wilayah yang sama.(ss)