Berita
Oleh Rihad pada hari Senin, 30 Agu 2021 - 19:44:24 WIB
Bagikan Berita ini :

Penanganan Covid Membaik, PPKM Tetap Diperpanjang

tscom_news_photo_1630327640.jpeg
Pengaturan lalu lintas di masa PPKM (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Presiden Joko Widodo menyatakan pemerintah melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 di Pulau Jawa dan Bali. Kebijakan itu diperpanjang selama 7 hari, terhitung sejak 31 Agustus hingga 6 September 2021.

"Dalam 1 minggu terakhir ini sudah terjadi tren perbaikan Covid-19. Positivity rate terus menurun dalam 7 hari terakhir. Tingkat keterisian rumah sakit untuk kasus Covid semakin membaik. Rata-rata BOR (bed occupancy ratio) nasional sudah berada sekitar 27 persen," ucap Jokowi dalam keterangannya di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (30/8/2021).

Adapun wilayah yang masuk PPKM level 3 pada penerapan minggu ini adalah aglomerasi Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Bandung Raya, Surabaya Raya, Malang Raya, dan Solo Raya.

Meski diperpanjang, dilakukan pelonggaran pada sejumlah kegiatan selama masa PPKM level 2-4.

Pelonggaran yang dimaksud yakni sejumlah sekolah diperbolehkan menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas, dibukanya pusat perbelanjaan secara terbatas, dan juga diperbolehkannya tempat ibadah menggelar ibadah berjamaah

Jokowi berharap ke depannya PPKM dapat mengurangi kasus Covid-19 di Tanah Air sehingga masyarakat bisa kembali beraktivitas.

Ia mengatakan PPKM membawa dampak positif dalam penerapannya di Jawa-Bali sehingga ia pun berharap wilayah lainnya juga bisa merasakan penurunan kasus Covid-19 dengan menerapkan kebijakan tersebut.

"Sehingga secara keseluruhan di Jawa-Bali ada perkembangan yang cukup baik. Level 4 dari 51 kabupaten kota menjadi 25 kabupaten kota," kata Presiden.

PPKM Level 2-4 pertama kali diterapkan pada 21-25 Juli. Kebijakan itu merupakan perpanjangan dari PPKM Darurat yang berlaku 3-20 Juli 2021.

Pemerintah pun tercatat telah beberapa kali memperpanjang kebijakan tersebut.

Keputusan pemerintah memperpanjang PPKM berbasis level menjadi yang ketujuh. Mulanya, pemerintah menerapkan PPKM Darurat 3-20 Juli di Jawa Bali, dan 12-20 Juli di luar Jawa-Bali. Kemudian diperpanjang dengan istilah baru PPKM Level 4 pada 20-25 Juli.

Selanjutnya, PPKM diperpanjang selama 26 Juli-2 Agustus, dan pada periode 3-9 Agustus 2021. Kemudian kembali diperpanjang selama periode 10-16 Agustus, 17-23 Agustus, dan 24-30 Agustus.

Dalam PPKM sepekan terakhir ini pemerintah mulai melonggarkan pembatasan dibandingkan PPKM sepekan sebelumnya. Mulai dari perizinan persiapan teknis Asesmen Nasional, sekolah tatap muka di daerah PPKM Level 3, pembukaan tempat ibadah, hingga pusat perbelanjaan atau mal.

tag: #jokowi  #ppkm-darurat  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement