Berita
Oleh Wiranto pada hari Senin, 06 Sep 2021 - 19:19:06 WIB
Bagikan Berita ini :

Tim Penyamar dari Dukcapil Masuk ke 9 Kelurahan, Apa Hasilnya?

tscom_news_photo_1630930746.png
Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Kementerian Dalam Negeri mengirim orang untuk menyamar dan pura-pura ingin mengurus dokumen di 9 kelurahan. Ternyata masih ada petugas pelayanan yang menambahkan syarat untuk mengurus dokumen kependudukan. Tim menemukan masih ada tambahan persyaratan sampai 23 jenis hanya untuk mengurus akta kematian.

Contohnya, di Kelurahan Cibubur dan Kelurahan Setu, Jakarta Timur ditemukan ada bernagai jenis syarat tambahan untuk mengurus dokumen akta kematian. "Saya sebagai penanggung jawab akhir pelayanan adminduk ingin mengobservasi langsung atau menerjunkan tim yang menanggalkan identitas mereka menyamar sebagai pemohon untuk melihat kondisi nyata pelayanan adminduk di lapangan," kata Dirjen Dukcapil Kemendagri, Prof Zudan Arif Fakrulloh, dalam keterangan tertulis, Senin (6/9).

Zudan memaparkan, ada 3 tim penyamar yang terjun pada Jumat (3/9) ke 9 kelurahan di DKI Jakarta. Yakni di Kelurahan Gandaria Utara, Cipete Utara, Melawai di Jakarta Selatan. Lalu Kelurahan Bambu Apus, Setu, Cilangkap, Ciracas, Cibubur dan Kelapa Dua Wetan di Jakarta Timur.

Satu tim penyamar dari Dukcapil terdiri tiga orang dengan membagi tugas. Dua orang datang terlebih dahulu dan menyamar sebagai masyarakat untuk menanyakan syarat mengurus dokumen kependudukan seperti akta kelahiran, akta kematian, lapor kepindahan ke DKI Jakarta.

"Selanjutnya, Ketua Tim menemui Kepala Satuan Pelayanan (Kasatpel) Dukcapil di kelurahan setempat, menjelaskan bahwa mereka adalah staf dari Ditjen Dukcapil yang melakukan tugas penyamaran," ucap Zudan.

"Selain masih banyak sekali syarat tambahan, Tim Dukcapil yang menyamar melaporkan masih terdapat penambahan persyaratan yang tidak sesuai regulasi," kata Zudan.

"Persyaratan berbeda-beda antar kelurahan. Sedangkan layanan yang sudah sesuai ketentuan, yaitu pengurusan KK dan KIA. Begitu pun penggunaan formulir permohonan sudah sesuai dengan regulasi, yang di penyamaran sebelumnya ditemukan formulir yang belum sesuai regulasi baru," tambah dia.

"Khusus DKI sudah dua kali ini kami menyamar sebagai pemohon layanan. Dulu sudah kita surati Pak Gubernurnya, ini di bawah masih nambah-nambah lagi persyaratan," kata Zudan.

Zudan menegaskan, temuan ini menjadi bahan evaluasi bagi Dukcapil Kemendagri.

Ia sudah meminta Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta sebagai penanggung jawab wilayah menegur Kasudin Dukcapil Jaksel dan Kasudin Dukcapil Jaktim karena tidak melaksanakan pelayanan adminduk sesuai aturan.

"Kita akan adakan rapat khusus dengan DKI, Kab Bogor dan kota Bogor yang sudah kita sidak. Kita siapkan teguran tertulis dan rekomendasi untuk saran tindak," ucap Zudan.

Zudan sendiri pernah menyamar sebagai pemohon pelayanan adminduk di beberapa Dukcapil. Dari hasil penyamaran tersebut, dia memandang perlu untuk menerjunkan tim penyamar untuk misi yang sama.

Ia menyatakan pelayanan adminduk harus sesuai ketentuan yakni Perpres Nomor 96 Tahun 2018 serta Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 109 Tahun 2019.

tag: #kemendagri  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement