JAKARTA(TEROPONGSENAYAN)-Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memeriksa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Adhyaksa Dault, terkait kasus dalam pengelolaan aset Kwartir Nasional (Kwarnas).
Penyidik mendalami perkara tersebut usai mendapat laporan dari masyarakat dengan dugaan penipuan, penggelapan dan pemalsuan surat.
"Klarifikasi terhadap yang bersangkutan sudah dilaksanakan kemarin secara virtual," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (10/9/2021).
Menurut Andi, penyidik tengah mendalami dugaan pelanggaran pidana yang terjadi saat Adhyaksa menjabat sebagai Ketua Kwarnas Pramuka sebagaimana dilaporkan.
Namun demikian, dia belum dapat merincikan lebih lanjut mengenai duduk perkara kasus tersebut.
Andi menerangkan, penyidik masih melakukan pendalaman terkait dengan perkara tersebut.
"Pemeriksaan terkait dugaan Tipu gelap, pengelolaan aset Kwarnas," ucapnya.
Penyidik akan melakukan gelar perkara apabila kelengkapan bukti dan keterangan sudah dimiliki.
Dari informasi yang dihimpun, Adhyaksa Dault merupakan Ketua Kwarnas Pramuka periode 2013-2018.
Ia dilaporkan ke Bareskrim pada 16 Maret 2021 dengan nomor LP (Laporan Polisi): LP/B/0169/III/2021/Bareskrim.
Adhyaksa dilaporkan dengan tiga pasal persangkaan, yakni Pasal 378 KUHP terkait tindak pidana penipuan, lalu Pasal 372 KUHP terkait dugaan penggelapan dan pasal 263 KUHP soal dugaan pemalsuan surat.