Berita
Oleh Aswan pada hari Sabtu, 11 Sep 2021 - 13:47:24 WIB
Bagikan Berita ini :

Mantan Napi Teroris Tertangkap Densus 88 Lagi, Apakah Gagal Dibina? Ini Kata Mabes Polri

tscom_news_photo_1631342844.jpg
Ilustrasi Penjara (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA(TEROPONGSENAYAN)-Seorang terduga teroris berinisial T ditangkap Detasemen Khusus (Densus) 88 di kawasan Bekasi, Jawa Barat, Jumat (10/9/2021) kemarin.

T diketahui merupakan mantan narapidana pada 2004 atas kasus yang sama.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan, menyampaikan kalau aksi teroris masih terus terjadi, meskipun telah menjalani pembinaan di lapas.

"Apakah pelaku-pelaku teroris yang terdahulu itu kita yakin dia sudah insaf, belum tentu. Kita tahan teroris, napi teroris itu bukan dihukum saja, tetapi dilakukan pembinaan, itu yang dinamakan kontra radikal," kata Ramadhan kepada wartawan, Sabtu (11/9/2021).

Mereka, menurut Ramadhan, terus bergerak dengan segala cara dalam mendukung aktivitas terorisme.Salah satunya dengan mengumpulkan dana.

Lalu, apakah kontra radikal gagal meskipun telah dibina?

Ramadhan menegaskan, kalau itu tidak bisa dikatakan gagal, meskipun aparat telah melakukan program kontra radikal tersebut.

"Bukan gagal, dianya aja yang tidak ingin berubah. Contoh, seorang guru mendidik anak, terus anaknya tidak menjadi orang, apakah gurunya gagal, belum tentu, karena sebagian juga berhasil, dia aja yang kelewatan malas belajar. Jadi, jangan langsung menyimpulkan begitu," ujar dia.

"Misalnya, Anda guru punya murid 30, 28 jadi orang, dan 2 enggak, apakah ini gagal, ya enggak kan," sambungnya.

Menurut Ramadhan, hal ini bukan hanya tanggung jawab aparat berwajib saja. Namun dibutuhkan peran dari semua elemen.

"Pemberantasan polisi Densus itu bekerja sendiri tidak bisa, harus dukungan semua pihak, dukungan semua stakeholder, dukungan pemerintah, dukungan TNI, dan dukungan media massa dan masyarakat," pungkasnya.

Sebelumnya, Detasemen Khusus (Densus) 88 antiteror menangkap terduga teroris berinisial T alias AR di Perumahan Griya Syariah 2 Blok G Nomor 05, Kelurahan Kebalen, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jumat (10/9/2021), sekira pukul 15.35 WIB.

Kabag Penum Div Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan, mengatakan, AR ternyata pernah ditangkap pada tahun 2004.

"AR dulu juga pernah ditangkap tahun 2004," kata Ramadhan, dalam keterangannya, Jumat (10/9/2021).

Dia menjelaskan, AR saat itu ditangkap karena telah menyembunyikan seorang terduga pelaku bom pada saat malam Natal tahun 2000.

"Karena menyembunyikan Ali Gufron alias Muklas tersangka Bom Malam Natal 2000," ujar dia.

tag: #terorisme  #polri  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement