Berita
Oleh Aswan pada hari Senin, 13 Sep 2021 - 00:22:49 WIB
Bagikan Berita ini :

Polisi Tangkap Pegawai Bank BUMN Yang Diduga Gondol Uang Nasabah

tscom_news_photo_1631467369.jpg
Ilustrasi (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA(TEROPONGSENAYAN)-Polisi menangkap MSB, pegawai sebuah bank BUMN atas dugaan pemalsuan bilyet giro saat bekerja di cabang Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Akibat ulahnya, dana deposito sebesar puluhan miliar milik nasabah BNI Makassar raib.

Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Helmy Santika menjelaskan, MSB telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Bank BUMN tempatnya bekerja telah membuat laporan ke Bareskrim pada April 2021 atas tindak pidana pemalsuan bilyet deposito di BNI Makassar.

Dalam kasus ini, bank BUMN tidak mengalami kerugian sama sekali. Namun para nasabah BNI Makassar, salah satunya berinisial IMB yang menyimpan deposito Rp70 miliar. Diduga ada korban lain yang ditipu pelaku dengan kerugian hingga belasan miliar.

"Deposan saudara IMB (hilang) sejumlah Rp45 miliar dari dana deposan seluruhnya Rp70 miliar dan sudah dibayar Rp 25 miliar. Deposan saudara H (hilang) sebesar Rp16,5 miliar dari dana yang didepositokan sebesar Rp20 miliar, sudah dibayar Rp3,5 miliar. Deposan saudara R dan saudari A sebesar Rp50 miliar, sudah dibayar," kata Helmy saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (12/9/2021).

Lebih lanjut, Helmy menyebut Bareskrim telah melakukan pemeriksaan terhadap 20 saksi serta dua ahli perbankan dan pidana. Dalam proses penyidikan, kata Helmy, Bareskrim kembali menetapkan 2 tersangka lain.

"Sudah dilakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap tersangka atas nama saudari MBS. Sedangkan hasil pengembangan penyidikan ada penambahan 2 tersangka lainnya," terang Helmy.

Adapun berkas perkara ini sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Hanya, berkas belum dinyatakan lengkap atau P21.

Helmy membeberkan MBS telah melancarkan aksinya sejak Juli 2019 lalu. Kala itu, MBS menawarkan nasabah bernama RJ dan AN untuk membuka deposito dengan bunga 8,25%.

"Hal tersebut juga ditawarkan kepada deposan atau nasabah HN dan IMB pada sekitar Juli 2020, dengan cara dana terlebih dahulu dimasukkan ke rekening bisnis di BNI cabang Makassar atas nama para deposan," sambungnya.

Selanjutnya, Helmy mengungkapkan tersangka MBS menyerahkan slip kepada para deposan untuk ditandatangani dengan alasan akan dipindahkan ke rekening deposito. Padahal, bukan itu yang MBS beserta rekan bisnisnya lakukan.

"Dana yang ada di rekening bisnis deposan ditarik, dan dalam waktu yang bersamaan disetorkan ke rekening yang sudah disiapkan oleh tersangka MBS dan kawan-kawan. Di antaranya terdapat sejumlah rekening fiktif atau bodong," ucap Helmy.

tag: #bank-bni  #polisi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement