Berita
Oleh Aswan pada hari Senin, 13 Sep 2021 - 19:55:50 WIB
Bagikan Berita ini :

Agar Tak Terjadi Dampak Negatif Pelaksanaan UU HKPD, Menkeu: Perlu Klasterisasi Formulisasi Berdasarkan Wilayah dan Kondisi Ekonomi Tiap Daerah

tscom_news_photo_1631537750.jpg
Menteri Keuangan Sri Mulyani (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA(TEROPONGSENAYAN)-Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa evaluasi pelaksanaan desentralisasi fiskal oleh pemerintah pusat masih menemukan beberapa daerah berkinerja sangat tingi, namun masih banyak daerah yang masih jauh tertinggal.

Hal ini diakibatkan oleh belanja daerah yang belum optimal, dan perlu adanya reformasi tata kelola belanja daerah yang lebih optimal dan efisien.

Penegasan disampaikan Menkeu dalam rapat kerja dengan agenda Penjelasan Pemerintah terhadap RUU tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD); pandangan Fraksi-fraksi DPR RI terhadap penjelasan Pemerintah atas RUU tentang HKPD; dan pandangan Komite IV DPD RI atas RUU tentang HKPD di ruang rapat Komisi XI DPR RI, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/9/2021).

Selain Menkeu, hadir mewakili pemerintah Menteri Hukum dan HAM RI, Menteri PPN/Kepala Bappenas RI, dan Menteri Dalam Negeri RI dan Pimpinan Komite IV DPD RI.

Menkeu Sri Mulyani menjelaskan RUU HKPD ini memerlukan kontribusi dan pandangan semua pihak untuk dilakukan penyempurnaan dalam rangka mencapai visi misi berbangsa.

Ia mengusulkan dalam pembahasannya nanti, RUU HKPD perlu dibuat klasterisasi formulasi berdasarkan klasterisasi wilayah dan kondisi ekonomi tiap daerah, klasterisasi strategi belanja pegawai dan hal-hal lain yang diperlukan.

“RUU ini perlu klasterisasi formulisasi berdasarkan wilayah dan kondisi ekonomi tiap daerah, perlu strategi belanja pegawai, dan hal-hal lainnya terus perlu exercise agar tidak terjadi dampak negatif dalam pelaksanaan UU HKPD ke depan,” jelas mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut.

Dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto, Komisi XI DPR RI dan Komite IV DPD RI dan pemerintah sepakat melakukan pembahasan lebih lanjut terhadap RUU HKPD.

“Komisi XI DPR RI dan Komite IV DPD RI bersama pemerintah sepakat akan melakukan pembahasan lebih lanjut mengenai substansi RUU HKPD dalam rapat panitia kerja,” ujar Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto dalam rapat.

Untuk itu, Komisi XI DPR RI dan Komite IV DPD RI akan menyampaikan dokumen Daftar Inventaris Masalah (DIM) kepada pemerintah pada hari Senin pekan depan pada tanggal 20 September 2021. Adapun RUU HKPD ini merupakan penyempurnaan dari regulasi hubungan keuangan pusat dengan daerah yang sebelumnya telah ada.

Menurut Dito, dalam rentang satu dasawarsa telah terjadi dinamika perkembangan yang signifikan juga memunculkan berbagai tantangan dalam memunculkan desentralisasi fiskal, efektivitas belanja daerah, tingginya belanja infrastruktur di daerah dan sebagainya.

“Maka berbagai upaya perbaikan telah dilaksanakan secara parsial seperti UU APBN dimana ada alokasi DAU untuk infrastruktur dan DAK berbasis usulan,” kata Dito.

Untuk menjawab tantangan yang ada, Dito menambahkan perlu disusun kebijakan baru. Yaitu yang berorientasi pada peningkatan kualitas belanja daerah, optimalisasi belanja dan peningkatan pelayanan publik melalui sinergi demi mendukung target pembangunan nasional ataupun peningkatan kapasitas perpajakan daerah melalui penyusunan RUU ini.

Sementara itu, Komite IV DPD RI menekankan pentingnya pelibatan seluruh stakeholders terkait di daerah (APPSI, APEKSI, APKASI, ADPSI, ADEKSI dan ADKASI) di dalam semua tahapan pembahasan RUU HKPD ini agar hasil yang diharapkan sesuai dengan semangat pembangunan nasional kita yang tertuang di dalam UUD NRI 1945.

“Agar hasil RUU HKPD sesuai dengan semangat pembangunan nasional kita yang tertuang di dalam UUD NRI 1945, perlu adanya pelibatan seluruh stakeholders terkait di daerah, dan kami Komite IV DPD RI siap duduk bersama untuk membahas RUU ini ke jenjang lebih lanjut sesuai amanat Undang-Undang,” ucap Wakil Ketua Komite IV DPD RI Darmansyah Husein dalam rapat tersebut.

Darmansyah mengatakan DPD RI berpandangan semangat yang diusung terhadap RUU HKPD ini adalah semangat memperkuat otonomi daerah ataupun desentralisasi, dan Komite IV DPD RI meyakini bahwa apabila daerah-daerah semakin kuat dan maju, akan berdampak langsung terhadap kemajuan negara secara menyeluruh.

“DPD RI sambut baik RUU HKPD untuk mewujudkan pemerataan kesejahteraan masyarakat di seluruh Indonesia yang berdasar atas azas keadilan dan proporsionalitas, karena sebelumnya banyak hal yang tidak sinergi. RUU HKPD ini diharapkan oleh semua pihak agar benar-benar diarahkan untuk menciptakan alokasi sumber daya nasional yang efisien,” ujarnya.

Darmansyah mengatakan terkait Transfer Ke Daerah (TKD), alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) harus berazaskan keadilan dan proporsionalitas dengan prioritas untuk daerah penghasil. Kemudian Dana Alokasi Umum (DAU) yang berkepastian (ditetapkan dengan persentase tertentu) sehingga tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi dapat tercapai secara maksimal.

“Dalam hal menjaga keseimbangan pembangunan dan pemerataan, Dana Kelurahan perlu dimasukkan menjadi TKD yang sejajar dengan Dana Desa, juga Dana Insentif Daerah (DID) agar dapat dipertahankan dalam RUU HKPD karena DID mampu memacu peningkatan pelayanan publik yang berimplikasi pada peningkatan kinerja pembangunan daerah,” sebut Senator dari Bangka Belitung tersebut.

tag: #menkeu  #sri-mulyani  #uu-hkpd  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement