JAKARTA(TEROPONGSENAYAN)-Palang Merah Indonesia (PMI) DKI Jakarta melaporkan akun Instagram @_genocide.anon3 karena telah membuat konten hoaks atau berita bohong ke Polda Metro Jaya.
Konten hoaks yang diunggah akun itu diketahui menggunakan flayer ucapan duka cita dengan gambar mirip Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri pada 9 September 2021.
Laporan ini dilayangkan pada Selasa (14/9) dengan menyertakan sejumlah bukti. Antara lain, screenshoot gambar, kronologis kejadian, dan bukti lainnya.
"Kami melaporkan berita bohong, fitnah, dan atau hoax yang dilakukan pihak yang tidak bertanggung jawab terkait dengan beredarnya flyer ucapan duka cita yang merupakan desain resmi PMI DKI Jakarta terdapat gambar mirip tokoh nasional," kata Sekretaris Pengurus PMI DKI Jakarta Arief Rachman dalam keterangannya, Selasa (14/9/2021).
Arief menyebut beredarnya flyer tersebut telah merugikan PMI DKI Jakarta sebagai organisasi yang bergerak di bidang kemanusiaan dan menjunjung tinggi kenetralan serta selalu ikut terlibat dalam kegiatan-kegiatan kemanusiaan di Indonesia.
"Pelaporan ini dilakukan berdasarkan desakan oleh seluruh unsur di PMI DKI Jakarta dari pengurus, pegawai, hingga para relawan," ujarnya.
Disampaikan Arief, laporan ini dibuat karena flayer tersebut telah beredar secara viral sehingga berpotensi merusak citra PMI secara nasional.
"Jadi, untuk memastikan bahwa tindakan itu tidak benar dan merugikan, kami perlu mengklarifikasi dengan mengambil langkah hukum," ucap Arief.
Dalam laporan ini, pemilik akun media sosial itu dilaporkan atas Pasal 27 ayat 3 dan atau Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sebelumnya, Politikus PDIP Henry Yosodiningrat juga melaporkan pemilik akun media sosial terkait penyebaran berita bohong ke Polda Metro Jaya. Yakni, pemilik akun Youtube "Mahakarya Cendana" dan pemilik akun Tiktok "Jatim070881".
"Yang telah memfitnah saya dan menyebarkan berita bohong dengan cara membuat video rekayasa seolah-olah saya membenarkan rumor tentang wafatnya ibu Megawati Soekarnoputri Ketua DPP Partai PDI Perjuangan," kata Henry dalam keterangannya, Selasa (14/9).
Menurut Henry, video yang berisi gambar dan suaranya itu adalah ucapan yang ia sampaikan saat meninggal Nazarudin Kiemas.
Laporan Henry diterima dengan nomor LP/B/4518/IX/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 13 September 2021. Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.