JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Advokat H. Onggowijaya, S.H., M. H. dari Firma Hukum Onggo dan Partner, selaku kuasa hukum Edward Vinchent diduga mengalami perlakuan dan kejadian kriminalisasi yang sama dengan yang dialami LQ Indonesia Lawfirm oleh Oknum Subdit Resmob Polda Metro Jaya.
Onggo prihatin atas praktek Oknum Resmob Polda Metro Jaya yang menimpa kliennya.
"Klien saya ditahan dulu, baru surat dibuat sehari setelahnya, menunjukkan arogansi dan perbuatan melawan hukum acara oleh Oknum Resmob Polda Metro Jaya mengkriminalisasi masyarakat yang akhirnya menjadi korban," kata advokat Onggo kepada wartawan, Selasa (21/9/2021).
Ia berharap agar Kapolri dan Presiden mau membenahi Polda Metro Jaya yang disebut oleh LQ Indonesia Lawfirm sebagai "Sarang Mafia Hukum".
"Karena apa yang menimpa LQ Indonesia Lawfirm juga memakan korban lain yang dibantu oleh Lawfirm lainnya. Firma Hukum Onggo and Partner, berharap agar Kapolri tidak tutup mata dan mau membenahi Institusi Polda Metro Jaya," ucapnya.
"Bukti kami lengkap terkait dugaan kriminalisasi oknum Resmob Polda Metro Jaya, kejadian dugaan kriminalisasi bukan hanya menimpa klien LQ Indonesia Lawfirm namun juga Lawfirm kami, Onggo and Partner. Saya rasa banyak Lawfirm lain mengalami hal serupa namun mayoritas tutup mulut karena takut ancaman," tambah Onggo.
Onggo menceritakan kronologi kejadian ini, awal mula Klien Firma Hukum Onggo and Partner, Edward Vinchent dilaporkan tanggal 18 Januari 2021 dan dalam dua hari yaitu 20 Januari 2021 sudah ditangkap, padahal surat perintah penangkapan baru terbit 21 januari 2021. Edward Vinchent disangkakan melakukan penipuan dan penggelapan oleh orang yang sama sekali tidak dikenalnya.
"Anehnya tersangka Edward Vinchent di BAP 2 kali namun ketika perkara disidangkan di PN Jakarta Utara ternyata hanya 1 BAP tersangka saja yang ada dalam berkas, artinya ada pihak yang sengaja menghilangkan BAP lanjutan tersangka. Setelah menjalani persidangan di PN Jakarta Utara, Edward Vinchent dibebaskan dari segala dakwaan (vrijspaark) berdasarkan putusan PN jakarta utara no : 461/pid.b/2021/pn.jkt.utr dengan alasan seluruh dakwaan tidak terbukti," ungkapnya.
Atas dugaan kriminalisasi dan pelanggaran etik profesi, Onggowijaya, SH, MH, dari firma hukum ONGGO & Partners telah melaporkan oknum unit 5 Resmob Polda Metro jaya mulai dari penyidik sampai atasan penyidik ke propam mabes polri dengan harapannya agar Kapolri melakukan tindakan tegas berupa sanksi pemecatan atau mutasi atau penundaan kenaikan pangkat terhadap oknum yang diduga bermain kasus karena hal ini mencederai nama baik institusi polri.