Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Jumat, 24 Sep 2021 - 17:58:17 WIB
Bagikan Berita ini :

Korban Investasi Bodong Bantah Telah Cabut Kuasa dari LQ Indonesia Lawfirm

tscom_news_photo_1632481097.jpeg
LQ Indonesia Lawfirm (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Salah satu klien LQ Indonesia Lawfirm, H yang memberikan kuasa untuk kepengurusan Fikasa membantah pernyataan Natalia Rusli atas pencabutan kuasa seluruh klien dari LQ Indonesia Lawfirm ke Master Trust Lawfirm.

"Saya berikan kuasa ke LQ Indonesia Lawfirm dengan SKK No 369/SKK-PID/LQI-KOP/VII/2020 dan hingga hari ini tidak pernah mencabut kuasa saya dan tidak ada indikasi Advokat Alvin Lim main dua kaki, justru sudah ada Restorative Justice dan kami dipersulit untuk kepengurusan SP3. Ada surat dr LQ Indonesia Lawfirm mencoba mengadu ke Kapolda, Kapolri bahkan Ombudsman. Jadi saya tegaskan pernyataan Natalia Rusli bahwa Semua klien LQ perkara Fikasa cabut SKK itu tidak benar. Apalagi pindah kuasa ke Natalia Rusli, tidak mungkin, menangani kasus First Travel aja gagal. Saat ini, LP kami ditangani di Fismondev unit 4 saat ini mandek, mau cabut tidak bisa. Ada oknum-oknum yang sengaja mau memeras pihak berperkara dan memancing di air keruh," kata H kepada wartawan, Jumat (24/9/2021).

Klien LQ Indonesia Lawfirm dalam perkara Fikasa lainnya, AS juga membantah tegas pernyataan Natalia Rusli di media.

"Saya klien LQ dalam perkara Fikasa hingga detik ini tidak pernah cabut kuasa No 371/SKK-PID/LQI-KOP/VII/2020 dari LQ apalagi memberikan kuasa ke Natalia Rusli. Natalia Rusli itu siapa, ga kenal tapi memberikan pernyataan mewakili saya dan klien LQ lainnya? Sampai detik ini saya masih klien LQ dalam perkara Fikasa yang ditangani di Unit 4 Fismondev dan kendala ada di Polda yang tidak mau proses LP lalu ketika terjadi damai, tidak mau cabut LP. Kami para korban dipersulit dalam penanganan kepolisian Fismondev," ucapnya.

Sugi selaku Kabid Humas LQ Indonesia Lawfirm menanggapi dengan tersenyum pernyataan Natalia Rusli "Itu Advokat dengan Ijazah tidak terdaftar dikti, tahu apa tentang klien-klien LQ, Natalia kan bukan anggota LQ, cari sensasi ikut-ikut urusan LQ. Kami tegaskan, justru klien yang dibilang cabut surat kuasa LQ itu, dari semula adalah klien Firma Hukum Rumah Keadilan (RK) milik Natalia Rusli, dengan mengunakan Nama Bryan Mahulae, anak buah Natalia Rusli," tegasnya.

"Surat kuasa nya saja mengunakan kop Surat Firma hukum Rumah Keadilan bukan LQ Indonesia Lawfirm. Natalia Rusli minta tolong ke Founder kami Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA untuk bantu memediasi karena Natalia Rusli tidak dipercaya petinggi perusahaan Investasi. Ketika Ketua kami memutuskan tidak mau kerjasama lagi di bulan April, karena tahu beberapa tindakan tidak etis Natalia, maka LQ dan Alvin Lim memutuskan hubungan kerjasama dengan Natalia Rusli dan bahkan meminta Rumah Keadilan keluar dari kantor Belleza karena Natalia tidak mampu bayar sewa kantor RK, makanya Natalia Rusli kesel dan membuat berita bohong," tambahnya.

tag: #lq-indonesia-lawfirm  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement