JAKARTA(TEROPONGSENAYAN)-Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto membenarkan isu Irjen Napoleon Bonaparte menjadi salah satu dari lima calon tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan Muhammad Kace di Rutan Bareskrim Polri.
Adapun Irjen Napoleon juga dihadirkan dalam pra-rekonstruksi dugaan penganiayaan M Kece di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (24/9/2021) kemarin.
Selain Napoleon, 5 calon tersangka lainnya juga dihadirikan oleh Bareskrim.
"Iya, pasti," kata Komjen Agus saat dikonfirmasi apakah Napoleon masuk ke dalam daftar calon tersangka penganiayaan M Kece, Senin (27/9/2021).
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyampaikan pihaknya berencana melakukan gelar perkara dugaan kasus penganiayaan M Kece pada pekan ini.
"Tunggu saja, mudah-mudahan minggu ini bisa dilakukan gelar perkara," tukasnya.
Diketahui, Irjen Napoleon Bonaparte merupakan terpidana kasus dugaan suap dari Djoko Tjandra yang kini mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Lokasi yang sama dengan tempat penahanan Muhammad Kece.
Irjen Napoleon diduga menjadi pelaku yang dilaporkan Muhammad Kece ke Bareskrim Polri atas dugaan penganiayaan di dalam Rutan Bareskrim Polri.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri membenarkan Muhammad Kece melaporkan kasus dugaan penganiayaan yang dialaminya di dalam rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Laporan tersebut didaftarkan Muhammad Kece dengan nomor laporan polisi 0510/VIII/2021/BARESKRIM pada 26 Agustus 2021 lalu.
Kasus itu dilaporkan pelapor atas nama muhammad Kosman.
"Kasusnya adalah pelapor melaporkan bahwa dirinya telah mendapat penganiayaan dari orang yang saat ini jadi tahanan di Bareskrim Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (17/9/2021).
Lebih lanjut, Rusdi menuturkan pihaknya tengah mengumpulkan alat bukti yang memperkuat adanya kasus penganiayaan tersebut.
"Tentunya penyidik sedang mengumpulkan alat-alat bukti lainnya yang relevan tentunya untuk menuntaskan kasus ini. Nanti dari alat bukti itu akan dilakukan gelar perkara dan akan menentukan tersangka dalam kasus ini," ujar dia.
"Yang pasti adalah kasus ini telah ditangani oleh kepolisian. Dan tentunya akan dituntaskan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku," tutupnya.