Berita
Oleh Mandra Pradipta pada hari Minggu, 14 Jun 2015 - 13:49:10 WIB
Bagikan Berita ini :

Gawat, Demi Dana Aspirasi, DPR Pelintir Pasal UU MD3

86RayRangkuti-tscom.JPG
Ray Rangkuti (Sumber foto : Indra Kusuma/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA) menyatakan bahwa DPR telah memelintir pasal 80 huruf (j) dalamUndang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang berbunyi, mengusulkan dan memperjuangkan pembangunan daerah pemilihan.

Sebab, seakan-akan ketika DPR membuat usulan soal dana aspirasi sebesar Rp 20 miliar tersebut merupaka sebuah keharusan yang harus dijalankan pemerintah atas nama rakyat.

"Ini jelas DPR memelintir pasal tersebut, identitasnya menjadi kewajiban negara. Harusnya DPR rubah dulu isi pasal itu," kata Direktur LIMA Ray Rangkuti dalam diskusi di Kedai Kopi Deli, Jakarta Pusat, Minggu (14/6/2015).

Untuk itu, Ray meminta DPR menghentikan segala akal-akalan yang mengatasnamakan rakyat. Sebab, jika dana aspirasi itu sampai lolos maka situasinya akan 'babak belur'.

"Tidak ada dasar negara berikan 20 miliar pertahun. Korelasinya sudah dimainkan oleh DPR," tegasnya.(yn)

tag: #dana aspirasi  #dpr  #lima  #ray rangkuti  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Komisi I DPR RI Tegaskan PP TUNAS sebagai Langkah Strategis Mewujudkan Ruang Digital Anak yang Aman dan Sehat

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 23 Jul 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Republik Indonesia bekerja sama dengan Komisi I DPR RI kembali menggelar ...
Berita

Nurul Arifin: Penguatan Ideologi Pancasila Menjadi Kunci Menjaga Persatuan Bangsa di Era Digital

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi) bersama Komisi I DPR RI kembali menggelar Webinar Literasi ...