Berita
Oleh Aswan pada hari Minggu, 03 Okt 2021 - 18:32:02 WIB
Bagikan Berita ini :

Tak Kunjung Punya Komitmen Selesaikan Pelanggaran HAM Berat, BEM Unsoed: Jaksa Agung Tak Layak Disebut Profesor

tscom_news_photo_1633260722.jpg
Jaksa Agung ST Burhanuddin (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA(TEROPONGSENAYAN)-Beredarnya dua riwayat pendidikan Jaksa Agung ST Burhanuddin memunculkan polemik di publik. Bahkan, pengangkatan ST Burhanuddin sebagai Guru Besar Hukum Pidana Unsoed cenderung dinilai bermuatan politis.

Hal itu diungkapkan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unsoed, Fakhrul Firdausi, yang pun mengaku pihaknya tak heran jika ada polemik perbedaan latar belakang pendidikan mantan Jamdatun tersebut.

Fakhrul mengungkap, fakta bahwa pihaknya tidak mengetahui proses pengukuhan Jaksa Agung sebagai profesor hukum pidana di Unsoed. Ia pun bertanya-tanya mengapa proses seleksinya tidak bisa diketahui secara luas oleh publik apalagi sebagai mahasiswa Unsoed.

"Karena saya merasa pemberian gelar akademik tanpa melalui studi yang ditempuh secara matang dan hati-hati cenderung bermuatan politis, ada kepentingan-kepentingan tertentu yang ingin dicapai sehingga pemberian gelar secara non studi itu dilakukan," kata Fakhrul, Sabtu(02/10/2021).

Ia menegaskan, BEM Unsoed sebagai mahasiswa atau civitas akademika bahkan tidak bisa mendapatkan informasi secara jelas.

"Terkait layak atau tidak nya Prof ST Burhanuddin ini dijadikan profesor. Atau apakah sudah ada kesesuaian data, informasi serta berkas-berkasnya sudah memenuhi syarat atau belum," ujarnya.

Dengan adanya perbedaan latar belakang pendidikan ST Burhanuddin, pihak BEM Unsoed pun berjanji akan menelusuri lebih jauh. Sebabnya, permasalahan tersebut berkaitan dengan kredibilitas atau kebenaran satu informasi yang menjadi landasan seseorang dikukuhkan menjadi profesor.

"Kami akan berusaha untuk mencari tahu itu (perbedaan informasi latar belakang pendidikan Jaksa Agung) moga-moga kami bisa segera mendapatkan," lanjutnya.

Fakhrul mengungkapkan, pihaknya secara tegas mengatakan bahwa Jaksa Agung ini tidak layak untuk dikukuhkan sebagai profesor. Karena, lanjutnya, track record beliau sebagai Jaksa Agung yang tidak kunjung memiliki komitmen menyelesaikan pelanggar HAM berat.

"Jadi ketika ada persoalan ketidak cocokan informasi, ini pun kami sebenarnya tidak kaget. Karena memang dari awal kami sudah menilai dari hal yang lebih substansial yaitu tugas wewenang dan fungsi Jaksa Agung yang tidak dijalankan dalam kasus pelanggaran HAM berat," kata Fakhrul.

Selanjutnya, Pengamat dari Lintasan 66 (Angkatan 66) Margo Setiawan, mengatakan, adanya dua informasi perbedaan latar belakang pendidikan Jaksa Agung merupakan masalah serius. Sehingga Presiden Joko Widodo didesak harus melakukan reshuffle terhadap ST Burhanuddin.

"Kontroversi ijazah Jaksa Agung harus diclearkan karena sangat fatal bagi seorang pejabat publik. Sebab, tidak menutup kemungkinan ada unsur penggelapan informasi dan kebohongan publik," ujar Margo beberapa waktu lalu.

Dirinya memberikan contoh pelawak Komar yang dipenjara dua tahun dan gagal jadi Rektor di Perguruan Tinggi Swasta tidak terkenal hanya karena ijazah abal-abal.

"Kejanggalan ini harus bisa diungkap, diklarifikasi, dan diberikan bukti-bukti konkrit," katanya.

Ia mendesak agar Jaksa Agung dicopot dari jabatannya dan kasus ijazahnya diusut tuntas. Menurutnya jika terbukti ada unsur penipuan atau penggelapan, maka bisa diusut pidananya. "Ia mesti masuk dalam daftar reshuffle," ujarnya.

Margo menyebut, berbagai permasalahan yang terjadi mengisyaratkan lemahnya kepemimpinan ST Burhanuddin. Seperti kebakaran Gedung Kejaksaan Agung pada 22 Agustus 2020, yang hanya menyeret 5 terdakwa yakni, tukang dan mandor. Pada akhirnya, para tukang hanya dijatuhi hukuman 1 tahun penjara, sementara mandor divonis bebas.

Kemudian majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta meringankan hukuman Jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi hanya 4 tahun pada kasus korupsi pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA). Terkait putusan tersebut, banyak pihak yang menilai jika rasa keadilan yang diabaikan ini banyak dipengaruhi oleh Jaksa Agung, lantaran menjaga kehormatan korpsnya.

"Kita butuh Jaksa Agung yang kuat agar agenda penegakan hukum seperti yang selalu berulang dikatakan Presiden Joko Widodo, bisa segera terealisasi," katanya.

tag: #jaksa-agung  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Waka Komisi XIII DPR Pertanyakan Dasar Pemulangan Mary Jane, Ingatkan Agar Tak Langgar Hukum

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 21 Nov 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Wakil Ketua Komisi XIII Andreas Hugo Pareira mempertanyakan dasar hukum kebijakan yang digunakan Pemerintah dalam pengembalian terpidana mati kasus narkotika, Mary Jane ...
Berita

Survei TBRC: Toni Uloli-Marten Taha Unggul Elektabilitas 45,8%

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Timur Barat Research Center (TBRC) merilis hasil survei terkait Pilgub Gorontalo 2024 menjelang hari pencoblosan pada 27 November. Hasilnya, pasangan Toni Uloli-Marten ...