Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Jumat, 08 Okt 2021 - 16:13:49 WIB
Bagikan Berita ini :

Langgar UU, Koalisi Masyarakat Sipil Minta Pemilihan Anggota BPK Diulang

tscom_news_photo_1633684429.jpg
Gedung BPK (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pemilihan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang memenangkan Nyoman Adhi Suryadnyana sejak awal mendapat sorotan tajam dari berbagai kalangan. Hal ini lantaran terpilihnya Nyoman Adhi dinilai menabrak konstitusi karena yang bersangkutan tidak memenuhi syarat formil sebagaimana ketentuan UU BPK.

Direktur Eksekutif Pusat Kajian Keuangan Negara (Pusaka Negara) Prasetyo mengatakan pihaknya sejak awal telah mengingatkan bahwa Nyoman Adhi tidak memenuhi syarat sebagai calon Anggota BPK, akan tetapi Komisi XI DPR tetap nekat meloloskannya dalam pemilihan voting.

Selain itu, lanjut Prasetyo yang juga Tim Koalisi Save BPK, Pimpinan DPR RI hanya menjadi ‘stempel’ dan tidak mau meninjau ulang ihwal kesalahan prosedur yang dilakukan Komisi XI.

“Kami yakin Presiden Jokowi tidak akan menandatangani Keppres meskipun Paripurna DPR telah menetapkan Nyoman. Presiden pasti akan tegak lurus dengan konstitusi dan UU, termasuk dalam pengesahan Anggota BPK yang memang sejak awal bermasalah,” kata Pras kepada wartawan, Jumat (8/10/2021).

Dia menilai proses seleksi Anggota BPK yang tidak fair ini jelas merugikan banyak pihak. Pertama, para kandidat yang memenuhi syarat sangat dirugikan karena mereka berhadapan dengan calon yang telah ‘dikondisikan’ oleh DPR.

Kedua, masyarakat juga dirugikan karena proses seleksi Anggota BPK ini menggunakan anggaran negara tetapi tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan.

Ketiga, secara khusus auditee juga akan dirugikan apabila Anggota BPK yang terpilih tidak jelas integritas dan independensinya. Justru, jika Anggota BPK terpilih tidak memenuhi syarat akan menimbulkan masalah baru ketika BPK nanti melakukan audit. Hasil auditnya pasti akan dipertanyakan bahkan bisa digugat.

“Karena melanggar UU dan merugikan banyak pihak, sebaiknya pemilihan Anggota BPK ini diulang dari awal. Presiden sebaiknya mengirim surat kepada Pimpinan DPR bahwa Keppres akan ditandatangani apabila proses seleksi berjalan sesuai ketentuan. Karena itu, mau tidak mau Pimpinan DPR mengembalikan proses seleksi kepada Komisi XI untuk melakukan seleksi lagi berdasarkan ketentuan UU,” jelas Pras.

Dia menjelaskan bahwa surat DPR ke Presiden sudah menjadi produk resmi, sehingga kalau Presiden menolak tanda tangan Keppres maka keputusan DPR perlu ditinjau kembali atau diturunkan kembali sampai Komisi XI.

“Proses seleksi dari awal ini juga tidak bisa mengikutsertakan nama Nyoman dan Harry Soeratin karena telah terbukti tidak memenuhi persyaratan,” tambahnya.

Selain itu, Pusaka Negara merujuk pada gugatan PTUN yang dilakukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Prasetyo optimistis pengadilan akan mengabulkan gugatan tersebut, sehingga proses seleksi Anggota BPK harus diulang dari proses awal tanpa mengikutkan Nyoman Adhi dan Harry Soeratin.

Sehari sebelum Sidang Paripurna DPR RI pada 21 September, Koalisi Save BPK bersama sejumlah koalisi masyarakat sipil mendatangi Kompleks Parlemen, Senayan, untuk mendesak agar Sidang Paripurna DPR tidak mengesahkan Nyoman Adhi sebagai Anggota BPK.

"Ini merupakan bentuk konsistensi perjuangan selama ini yang menginginkan pemilihan pejabat tinggi negara sekelas Anggota BPK RI dilaksanakan dengan bermartabat sesuai dengan undang-undang. Sekian lama kami mengingatkan Komisi XI DPR tetapi tidak digubris," kata Pras.

Keberatan tersebut diajukan oleh Koalisi Save BPK, terdiri dari Pusaka Negara, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Koalisi Mahasiswa Indonesia (KAMI), Jaringan Informasi Rakyat, serta Gerakan Pemuda Pembaharu Bangsa.

tag: #bpk  #dpr  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement