JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Sejumlah korban Koperasi Sejahtera Bersama berjumlah 32 orang melaporkan Direksi KSP SB ke Mabes Polri dengan dugaan penipuan, penggelapan dan Tindak Pidana Pencucian uang, pasal 378, 372 KUHP dan pasal 3,4,5 Tindak Pidana pencucian uang dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Laporan Polisi dengan Nomor STTL/400/X/2021/BARESKRIM tanggal 13 Oktober 2021 dengan Pelapor Advokat Rizki Indra Permana, SH, MH dari LQ Indonesia Lawfirm diterima SPKT Mabes POLRI setelah melewati proses rekomendasi. Terlapor adalah Vini Noviani dan Iwan Setiawan direksi dan pengurus Koperasi Sejahtera Bersama.
"KSP SB diduga melakukan penipuan, penggelapan dan pencucian uang dikarenakan uang simpanan berjangka yang jatuh tempo tidak dapat ditarik oleh nasabahnya. Koperasi itu bentuknya simoan pinjam, kan jika benar dana para anggota koperasi dipinjamkan ke anggota lainnya, tidak mungkin semuanya tidak bisa ditarik. Dalam kondisi krisispun bank-bank di Indonesia tingkat Non Performing Loan atau kredit macet paling 5%. Dengan tidak dapat ditariknya dana nasabah besar dugaan kami bahwa dana tidak disalurkan dalam pinjaman ke anggota Koperasi melainkan disalahgunakan dan dicuci menjadi aset-aset oleh pengurus KSP SB. Biar nanti penyidik Mabes POLRI membuktikan hipotesa kami," kata Alvin Lim kepada wartawan, Kamis (14/10/2021).
Kasus ini berawal dari para korban yang menaruh uangnya di koperasi beranggapan aman menaruh dananya ke KSP SB karena gencarnya rayuan marketing yang mengatakan bahwa aset koperasi besar dan aman. KSP SB Menawarkan bunga sekitar 10-12 % setahun kepada para anggotanya. Ketika jatuh tempo sekitar tahun lalu, dana simpanan tersebut tidak bisa di tarik.
Lalu beberapa anggota KSP SB mengajukan PKPU dan berakhir dengan Homologasi. Namun, karena tidak jelasnya cicilan Homologasi, 32 orang korban KSP SB menghubungi LQ Indonesia Lawfirm di 0818-0489-0999, lalu memberikan kuasa kepada LQ Indonesia Lawfirm untuk menempuh jalur pidana.
"Saya pikir Aman menaruh dana saya di Koperasi Sejahtera Bersama. Namun saya kaget ketika jatuh tempo dan tidak dapat ditarik. Stress saya karena itu tabungan saya seumur hidup selama puluhan tahun," ucap salah satu korban.
Anita Natalia Manafe, SH salah satu pengacara LQ Indonesia LQ Indonesia Lawfirm menjelaskan kasus ini berbeda dengan bank, koperasi tidak ada jaminan dari lembaga penjamin simpanan (LPS) karena LPS menjamin simpanan 2 Milyar per orang hanya untuk simpanan di Bank. Oleh karena ke depannya, untuk menjaga reputasi Institusi keuangan di Indonesia, perlu ada lembaga penjaminan simpanan untuk anggota koperasi."
Selanjutnya, Anita menyampaikan agar Mabes dalam hal ini bisa menjalankan proses Hukum terhadap Para Terlapor agar keadilan bisa ditegakkan bagi para korban yang dirugikan.
"Saya yakin Komjen Agus Yulianto selaku Kabareskrim yang baru berkomitmen untuk bersih dan proses para kriminal kerah putih karena itikat baik KSP SB tidak ada dengan tidak merespons surat Somasi dari LQ Indonesia Lawfirm," ucapnya.
Penipuan dengan modus Koperasi selain KSP SB sebelumnya ada ditangani oleh LQ Indonesia lawfirm adalah Koperasi Indosurya dimana pemilik dan ketua pengurus Koperasi Indosurya, Henry Surya sudah ditetapkan menjadi Tersangka oleh Dittipideksus Mabes.
"Kami percayakan nasib penanganan kasus Korban KSP SB ini ke Mabes Polri. LQ akan bantu mengawal kasus ini agar para terduga Pelaku kriminal dapat diproses hukum," tutup Advokat Rizki Indra Permana, SH, MH.