Berita
Oleh Bachtiar pada hari Kamis, 21 Okt 2021 - 17:41:22 WIB
Bagikan Berita ini :

DPR: LADI Perlu Diperkuat Lewat RUU SKN

tscom_news_photo_1634812882.jpg
Hetifah Sjaifudian Politikus Golkar (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Dampak tak berkibarnya Bendera Merah Putih pada ajang Thomas Cup 2021 membuat masyarakat marah pada pemerintah, termasuk Lembaga Anti Doping Indonesia (LADI). Namun posisi LADI yang masih Ad Hoc membuatnya tak berdaya memenuhi permintaan World Anti-Doping Agency (WADA) alias Badan Anti Doping Dunia.

Pemerintah mewacanakan memperkuat posisi LADI melalui Rancangan Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN). “Sekarang kita sedang membahas ya di dalam RUU SKN supaya tadi LADI memiliki satu pengakuan kekuatan hukum,” kata Wakil Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian dalam diskusi “Sukses Tim Thomas Cup Tanpa Kibaran Merah Putih, Ada Apa?” di Jakarta, Kamis (21/10/2021).

Menurut Hetifah, langkah ini bagian dari keinginan untuk memperkuat lembaga LADI agar independen.

“Tentu saja pemerintah bukan berarti lepas tangan, kita harus memberikan satu penguatan.”

Dengan penguatan melalui UU, katanya, maka bukan tidak mungkin LADI justru bisa mendapatkan dana hibah secara langsung. Meski bisa mendapatkan dana itu melalui KONI atau melalui Kemenpora langsung. Tujuannya adalah untuk mensupport lembaga LADI.

“Soal anggaran LADI, sekarang Rp7,5 Miliar dan 2022 diputuskan menjadi Rp8 Miliar,” ujarnya.

Sementara itu, Mantan Juara Dunia Bulutangkis Spesialis ganda putri, Lilik Sudarwati mengakui masalah doping ini memang cukup merepotkan atlet. Para atlet rata-rata belum memahami masalah ini. “Untuk itu perlu sosialisasi terhadap atlet di seluruh cabang olahraga kita,” katanya

Lantaran tak mematuhi program tersebut, kata Perempuan kelahiran Gresik 24 Desember 1970 ini, muncul tiga sanksi dari WADA. Selain pelarangan pengibaran bendera di berbagai ajang olahraga selain Olimpiade, Indonesia juga disebut tidak memenuhi syarat menjadi tuan rumah dalam kejuaraan tingkat regional, kontinental, atau dunia.

Satu sanksi lainnya adalah perwakilan Indonesia tidak memenuhi syarat menempati posisi anggota dewan di dalam sebuah komite olahraga. Meski begitu, Lilik yang pernah berhasil menyabet gelar Juara Dunia Ganda Putri bersama Susy Susanti pada 1986 itu bilang momentum larangan kibarkan merah putih tersebut merupakan pembelajaran bagi semua stakeholder olehraga di tanah air.

tag: #bendera-indonesia-tak-berkibar-di-thomas-cup  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement