Berita
Oleh Aswan pada hari Jumat, 29 Okt 2021 - 09:56:38 WIB
Bagikan Berita ini :

MK Telah Batalkan Pasal Kebal Hukum di Perppu COVID-19, Apakah Pemerintah Bisa Digugat?

tscom_news_photo_1635476198.jpg
Mahkamah Konstitusi (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA(TEROPONGSENAYAN)-Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan materiil terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020. Salah satunya, pasal 27 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Lampiran UU 2/2020 yang berkaitan dengan imunitas atau kekebalan pemerintah.

"Mengadili: Dalam Pengujian Formil: Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya. Dalam Pengujian Materiil: Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan, Kamis (28/10) seperti dikutip dari situs MK.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai, ketentuan dalam pasal itu berpotensi memberikan hak imunitas dalam penegakan hukum.

Hakim Konstitusi Saldi Isra yang membacakan bagian pertimbangan menyatakan mahkamah menilai frasa "bukan kerugian negara" dalam Pasal 27 ayat (1) Lampiran UU Covid-19 itu bisa bertentangan dengan pasal lain dalam UU Tipikor.

Mahkamah, kata dia, menilai norma yang diujikan pada Perppu tersebut berkaitan dengan keuangan negara sehingga tidak dapat dilepaskan dari Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Saldi mengatakan, penempatan frasa "bukan merupakan kerugian negara" dalam pasal tersebut dapat dipastikan bertentangan dengan prinsip due process of law untuk mendapatkan perlindungan yang sama (equal protection).

"Oleh karena itu, demi kepastian hukum norma Pasal 27 ayat (1) Lampiran UU Covid-19 harus dinyatakan inkonstitusional sepanjang frasa "bukan merupakan kerugian negara" tidak dimaknai "bukan merupakan kerugian negara sepanjang dilakukan dengan iktikad baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan"," tutur Saldi membacakan pertimbangan mahkamah.

Dengan pertimbangan tersebut, MK mengubah Pasal 27 ayat (1) menjadi:

"Biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara sepanjang dilakukan dengan iktikad baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan".

Sementara untuk ayat (2), MK tidak mengubah satu pun frasa di dalamnya. Sebab, dalam ayat tersebut sudah ada perubahan di dalam ayat (1) yang otomatis berimplikasi pada ayat (2).

Menurut MK, pejabat pemerintah yang disebutkan dalam ayat (2) termasuk subjek hukum yang kini bisa digugat.

"Tindakan hukum baik secara pidana maupun perdata tetap dapat dilakukan terhadap subjek hukum yang melakukan penyalahgunaan keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) Lampiran UU 2/2020 sepanjang perbuatan tersebut menimbulkan kerugian negara karena dilakukan dengan iktikad tidak baik dan melanggar peraturan perundang-undangan dalam norma Pasal 27 ayat (1) Lampiran UU 2/2020," bunyi pertimbangan hakim.

Sedangkan untuk ayat (3), MK mengubah frasa di dalamnya. Ketentuan dalam ayat tersebut, mengatakan semua tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Perppu bukan merupakan objek gugatan yang bisa digugat ke PTUN.

MK mengatakan dengan merujuk ketentuan Pasal 49 UU PTUN bahwa keadaan pandemi Covid-19 seperti yang terjadi saat ini merupakan bagian dari keadaan yang dikecualikan untuk tidak dapat dijadikan sebagai objek gugatan ke lembaga peradilan tersebut. MK menilai Perppu ini tidak hanya berkaitan dengan pandemi Covid-19, melainkan juga berkaitan dengan ancaman-ancaman yang membahayakan perekonomian nasional. Sehingga, MK menilai harus ada pengawasan.

"Apabila fungsi kontrol tersebut tidak diberikan maka hal demikian berpotensi menimbulkan kesewenang-wenangan (abuse of power) dan ketidakpastian hukum," bunyi pertimbangan hakim.

Dengan pertimbangan tersebut, MK mengubah Pasal 27 ayat (3) menjadi:

"Segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara sepanjang dilakukan terkait dengan penanganan pandemi Covid-19 serta dilakukan dengan iktikad baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan".

Diketahui, Perppu itu kini sudah disahkan menjadi UU Nomor. 2 Tahun 2020 tentang penanganan pandemi corona di Indonesia. Uji materi yang terdaftar dengan nomor permohonan 37/PUU-XVIII/2020 diajukan oleh Yayasan Penguatan Partisipasi, Inisiatif dan Kemitraan Masyarakat Indonesia (YAPPIKA), serta Pemohon perorangan yaitu Desiana Samosir, Muhammad Maulana, dan Syamsuddin Alimsyah.

Selain permohonan itu, permohonan terkait atas Perppu 2/2020 yang dibacakan putusannya dalam sidang kemarin ada enam yakni Perkara Nomor 42/PUU-XVIII/2020, Nomor 43/PUU-XVIII/2020, Nomor 45/PUU-XVIII/2020, Nomor 47/PUU-XVIII/2020, Nomor 49/PUU-XVIII/2020, dan Nomor 75/PUU-XVIII/2020. Terkait dalil para pemohon enam perkara tersebut berkenaan dengan alasan pengujian Pasal 27 ayat (2) Lampiran UU Covid-19, Mahkamah menilai tidak jauh berbeda dengan isu konstitusional sebagaimana telah dipertimbangkan Mahkamah dalam Putusan MK Nomor 37/PUU-XVIII/2020 a quo.

tag: #mahkamah-konstitusi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement