JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Dua partai pendukung pemerintah yang tergabung di Koalisi Indonesia Hebat (KIH) bertolak belakang menyikapi dana aspirasi.
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) menyatakan mendukung dana aspirasi sebesar Rp 11,2 trilun. Sedangkan Fraksi Partai Nasional Demokrat (F-Nasdem) bersikeras menolak program aspirasi pembangunan daerah pemilihan tersebut.
FPKB menandaskan alasannya bahwa Undang-Undang nomor 17 tahun 2014 tentang DPR, MPR, DPD, dan DPRD memberikan amanat bagi pembangunan di daerah pemilihan setiap anggota dewan.
"Fraksi PKB memegang UU MD3 tentang dana aspirsi. Mendukung perintah UU," kata anggota DPR RI dari FPKB, Daniel Johan di Gedung DPR RI, Jakart, Senin (15/6/2015).
Dalam pernyataannya itu, Daniel menegaskan pihaknya tetap akan memperjuangkan terealisasinya dana aspirasi kendati fraksi lain di KIH melakukan penolakan. Daniel mengatakan fraksinya di DPRRI menganggap penting dana aspirasi dengan tujuan untuk memperkuat dan mendukung dan alokasi khusus (DAK) yang telah dianggarkan pemerintah.
"Kalau UU nya berubah, FPKB akan berubah, Kalau KIH menolak, FPKB tidak akan ikut-ikutan dan tetap akan berpegangan pada UU MD3," tegasnya.
Sementara itu, Fraksi Partai Nasional Demokrat menegaskan penolakannya atas program yang juga dikenal dengan dana gentong babi itu.
"Fraksi Partai Nasdem menolak untuk dilanjutkan program aspirasi pembangunan daerah pemilihan yang tidak memiliki dasar yang kuat," kata Wakil Sekretaris Fraksi Partai Nasdem Mayjen TNI (Purn) Supiadin Aries Saputra.(yn)