JAKARTA(TEROPONGSENAYAN)-Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo mengungkapkan kementerian BUMN telah mengajukan permohonan pencairan dana pada Kementerian Keuangan dengan anggaran yang bersumber dari dan Investasi Pemerintah-Pemulihan Ekonomi Nasional (IP-PEN) senilai Rp 7,5 triliun yang diketahui sudah dialokasikan untuk PT Garuda Indonesia.
Pendanaan itu, kata Kartika, dibutuhkan untuk memberikan jaminan kepada para kreditor bahwa selama proses restrukturisasi perusahaan mendapatkan dukungan dari pemerintah dan tetap beroperasi.
"Sebenarnya masih ada program IP-PEN yang Rp 7,5 triliun yang ada di rekening Kemenkeu. Dulu kan di awal 2020 ada persetujuan Rp 8,5 triliun yang sempat cair Rp 1 triliun. Nah itu 1 triliun cair, kemudian parameternya [pencairannya] tidak bisa dipenuhi lagi," kata Tiko, panggilan akrabnya, dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI, Selasa (9/11/2021) kemarin.
Untuk itu Kementerian BUMN telah melakukan negosiasi ulan dengan Kemenkeu yang dipimpin Menteri Keuangan Sri Mulyani mengenai parameter pencairan dana tersebut yang berbeda, baik dalam hal skema setoran PEN maupun KPI (key performance index) yang ditargetkan.
Tiko, menjelaskan bahwa di awal proses restrukturisasi dibutuhkan dana US$ 90 juta atau setara Rp 1,28 triliun (asumsi kurs Rp 14.200/US$) sebagai bentuk jaminan dari pemerintah.
Sedangkan senilai US$ 437 juta atau setara Rp 6,20 triliun dibutuhkan untuk modal baru perusahaan ketika proses restrukturisasi selesai nantinya.
Namun kebutuhan ini bersifat kondisional, bergantung pada hasil negosiasi dengan para kreditor.
"Tapi kita butuh tokennya untuk menjaga Garuda bisa terbang dengan cash flow [arus kas] yang cukup selama proses nego 4-5 bulan ke depan ini. Jadi kita sedang ajukan US$ 90 juta tapi konsep dijamin dengan aset, jadi sudah ada aset yang kita pool jadi senior secured loan [pinjaman dengan jaminan]. Memang kita sedang nego dengan Kemenkeu bentuk skema dan juga jaminan yang diterima kemenkeu," terangnya.
Untuk diketahui, akhir 2020 lalu perusahaan mendapatkan anggaran PEN senilai Rp 85 triliun yang menurut rencana akan dicairkan dalam bentuk obligasi wajib konversi (mandatory convertible bond/MCB).
Secara regulasi, penerbitan ini merupakan amanat Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 118/PMK.06/2020 tentang Investasi Pemerintah Dalam Rangka Program PEN.
Adapun PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero)/SMI akan bertindak sebagai pihak yang menyerap OWK tersebut lantaran menerima mandat dari Kementerian Keuangan selaku pemegang saham perusahaan.
Tahap pertama dari OWK ini telah diterbitkan pada awal tahun ini senilai Rp 1 triliun. Surat utang tersebut akan dikonversi 7 tahun kemudian menjadi kepemilikan saham melalui mekanisme Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD)/private placement.