JAKARTA(TEROPONGSENAYAN)-Sopir mendiang Vanessa Angel, Tubagus Joddy (24) ditetapkan jadi tersangka dalam kasus kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Andriansyah (Bibi) pada Kamis (4/11/2021) lalu.
Kepastian status hukum Tubagus Joddy ini terungkap dari surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Negeri Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
"Hari ini sudah kami terima SPDP. Nomor 837, atas nama Tubagus Muhammad Joddy," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Jombang, Imran, di Jombang, Rabu (10/11/2021) kemarin.
"Selanjutnya setelah SPDP ini, kami tunggu berkas perkara untuk kita pelajari sesuai kewenangan kita," sambungnya.
Menurut Imran, penyidik Satlantas Polres Jombang menetapkan satu tersangka dalam kasus kecelakaan maut ini. Joddy akan dikenakan Pasal 310 UU Lalu Lintas.
"Baru satu orang (tersangka). (Joddy dijerat) Undang-undang Lalu Lintas, Pasal 310 Ayat 2, Ayat 4. Untuk sementara. Selanjutnya setelah SPDP kita menunggu berkas. Berkas perkara untuk kita pelajari sesuai dengan kewenangan kita," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, gelar perkara kasus kecelakaan tunggal yang menewaskan artis Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah di Tol Nganjuk, Jawa Timur, telah selesai.
Hasilnya, kasus tersebut naik dari tingkat penyelidikan menjadi penyidikan. Meski begitu, polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.
"Naik ke penyidikan karena ini masuk ke dalam tindak pidana lalu lintas," ujar Kasi Laka Lantas Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jawa Timur, Kompol Hendry Ferdinand Kennedy, Selasa (9/11/2021).
Naiknya status kasus dari penyelidikan ke penyidikan ini karena ditemukannya tindak pidana dugaan kelalaian dalam kasus tersebut.