JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Sopir Fortuner berpelat Polri yang melawan arus dan menabrak kendaraan lain di Jalan Tentara Pelajar, Jakarta Selatan, ditetapkan sebagai tersangka.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo mengatakan, pelaku berinisial AS.
“AS tersangka,” kata Sambodo di Polres Jakarta Selatan, Jakarta Selatan, Minggu (22/8).
Sambodo menyebut, tersangka bukanlah anggota polisi melainkan seorang mahasiswa. Namun tak dijelaskan asal kampus dan tempat tinggal tersangka. “Bukan anggota Polri, mobilnya juga bukan,” ujar Sambodo.
"Saudara AS kami tetapkan sebagai tersangka, dengan alat bukti keterangan saksi, CCTV, kerusakan kendaraan, dan setelah cek ulang TKP, serta gelar perkara penyidik yang sudah dilakukan," kata Sambodo dalam jumpa pers di Polres Jaksel, Minggu (22/8/2021).
Dia menegaskan bahwa tersangka AS bukanlah anggota Polri melainkan sopir dari anggota Polri aktif yang menyalahgunakan pelat nomor kendaraan bosnya.
Plat nomor polisi tersebut, lanjut Sambodo juga asli namun sudah habis masa berlaku, pelaku mengambil pelat ini di garasi tanpa izin dari anggota Polri aktif tersebut.
"Pemiliknya anggota Polri aktif, namun ketika yang bersangkutan akan keluar mencari makan platnya diganti dengan pelat ini yang ia temukan di garasi tanpa izin dari pemilik," sambung Sambodo.
Sambodo juga memastikan tersangka AS saat mengendarai mobil tersebut sedang dalam kondisi sadar dan sehat, tidak ada hasil mencurigakan dari tes urinenya.
"Kepada yang bersangkutan juga sudah dilakukan cek urin dengan hasil semuanya negatif," tuturnya.
Lebih lanjut, kata Sambodo, tersangka dijerat Pasal 310 ayat 1 KUHP, Pasal 311 ayat 2 KUHP, Pasal 311 ayat 3 KUHP, dan Pasal 312 KUHP tentang tabrak lari.