JAKARTA(TEROPONGSENAYAN)-Keluarga Nirina Zubir awalnya telah mempercayai Riri Kharisma sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) namun kenyataannya ia tega merampas aset aset milik mereka dengan nilai Rp 17 Miliar.
Perampasan aset-aset keluarga Nirina Zubir itu diduga terjadi sejak Riri Khasmita dipercaya mengurus pajak bumi dan bangunan (PBB).
"Awalnya dipercaya oleh almarhum untuk mengurus, pertama pembayaran PBB-nya, dikasih surat kuasa oleh almarhum. Tetapi berkembang karena terlalu dipercaya oleh almarhum," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (18/11/2021).
Kemudian, tersangka Riri Khasmita , lanjut Yusri, memanfaatkan kepercayaan yang diberikan oleh keluarga Nirina. Niat jahat untuk melakukan penipuan pun muncul.
Riri menguasai enam sertifikat tanah/bangunan senilai Rp 17 miliar milik keluarga Nirina. Diam-diam, Riri mengalihkan hak milik atas tanah/bangunan tersebut menjadi atas nama dirinya dan suaminya, Endrianto.
Dalam aksinya, Riri membuat suatu kondisi seakan-akan sertifikat tanah keluarga Nirina Zubir ini hilang. Riri lalu berpura-pura berniat membantu mengurus surat tanah keluarga Nirina itu ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Sertifikatnya dipegang si pembantu ini sehingga timbul niatan para pelaku ini memalsukan surat autentik untuk menguasai semuanya," ujar Yusri.
Dalam melakukan aksi penipuannya, tersangka Riri dibantu oleh suaminya, Endrianto. Tiga orang notaris turut membantu memuluskan rencana pelaku Riri dalam mengubah kepemilikan sertifikat tanah milik keluarga Nirina menjadi milik pribadinya.
"Dia ubah namanya dari enam sertifikat. Satu diubah atas nama suaminya dan kemudian yang lima ini atas namanya (tersangka Riri)," jelas Yusri.