Berita
Oleh Rihad Wiranto pada hari Selasa, 30 Nov 2021 - 20:22:46 WIB
Bagikan Berita ini :

Syarat Perjalanan Selama Nataru untuk Jalur Darat dan Udara

tscom_news_photo_1638278566.jpg
Ilustrasi pulang kampung (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Warga yang melakukan perjalanan domestik menggunakan kendaraan pribadi maupun umum saat Natal dan Tahun Baru wajib menunjukan sertifikat vaksin dan surat keterangan negatif COVID-19.

Hal itu dikatakan Alexander Ginting, Kepala Bidang Penanganan Kesehatan Satgas COVID-​19.

Menurut Alexander, PCR test berlaku 3x24 jam, sedangkan rapid test Antigen 1x24 jam. "Pelaku perjalanan pribadi jarak jauh Jawa-Bali bisa PCR atau Antigen, tapi sudah harus vaksin," katanya.

Ia mengatakan pelaku perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum wajib menunjukkan sertifikat vaksin COVID-19 minimal dosis pertama.

Alexander mengatakan ketentuan itu tertuang dalam surat edaran Satgas Penanganan COVID-19 sebagai turunan dari implementasikan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, level 2 dan level 1 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Syarat naik pesawat 2021 di Jawa-Bali

Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Bali serta perjalanan antarkabupaten atau antarkota di dalam wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan persyaratan sebagai berikut:

Kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;

Atau Kartu vaksin (vaksinasi dosis kedua) dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Syarat naik pesawat terbaru luar Jawa-Bali

Adapun pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara antarkabupaten atau antarkota di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).

Selain itu, syarat naik pesawat Desember 2021 juga masih wajib menggunakan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

tag: #libur-nataru  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PEMPEK GOLDY
advertisement
KURBAN TS -DD 2025
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Sekjend PKS Sampaikan Duka Mendalam atas Insiden Ledakan di Garut, Desak Audit Pemusnahan Amunisi TNI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Senin, 12 Mei 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Sekretaris Jenderal DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Habib Aboe Bakar Alhabsyi menyampaikan duka cita yang mendalam atas peristiwa tragis yang terjadi di Desa Sagara, ...
Berita

Konferensi Parlemen OKI Dimulai di DPR, Siap Bahas Visi Misi Bagi Mereka yang Terpinggirkan

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Konferensi Parliamentary Union of the OIC Member States (PUIC) ke-19 atau Persatuan Parlemen Negara Anggota Organisasi Kerjasama Islam (OKI) yang digelar DPR RI sudah ...