JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengungkapkan bahwa Undang-Undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja menyalahi UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menegaskan bahwa putusan hukum MK itu harus dihormati.
“Ini adalah momentum baik untuk merevisi dan memperbaiki materi UU Cipta Kerja, agar selaras dengan aspirasi rakyat, berkeadilan sesuai hak-hak kaum buruh, dan sejalan dengan agenda pembangunan nasional, untuk menghadirkan "sustainable economic growth with equity”,” tegas Ketum AHY, Jumat (26/11) pagi.
“Selain memiliki problem keterbukaan publik dalam proses pembahasannya, MK juga nilai UU Cipta Kerja tidak memiliki metode penggabungan (omnibus) yang jelas, apakah pembuataan UU baru ataukah revisi,” tambahnya.
Akhirnya, MK memutuskan judicial review UU No.11/ 2020 tentang Cipta Kerja sebagai “inkonstitusional secara bersyarat”.
“Putusan MK ini sejalan dengan pertimbangan Partai Demokrat saat menolak pengesahan UU ini, 2020 silam. Demokrat memandang memang ada problem formil dan materiil,” tutup Ketum AHY
Sebelumnya MK menginstruksikan agar pembentuk UU Cipta Kerja melakukan perbaikan dalam jangka paling lama dua tahun sejak putusan MK. Jika pembentuk UU Cipta Kerja tidak melakukan perbaikan, maka UU ini akan menjadi inkonstitusional secara permanen.