Berita
Oleh Aswan pada hari Senin, 13 Des 2021 - 09:19:27 WIB
Bagikan Berita ini :

Kejagung Limpahkan Berkas Hasil Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Gas Bumi oleh PDPDE

tscom_news_photo_1639361967.jpg
Kejaksaan Agung RI (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA(TEROPONGSENAYAN)-Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan berkas hasil penyidikan kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi di Sumatera Selatan (PDPDE Sumsel).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Supardi mengatakan ada empat berkas yang saat ini sudah ada di tangan jaksa penuntuan. Di antaranya Alex Noerdin (AN), Muddai Maddang (MM), dan Caca Isa Saleh S (CISS), serta A Yaniarsyah Hasan (AYH).

"Untuk kasus PDPDE, sudah resmi tahap satu. Mudah-mudahan pekan depan, sebelum libur Natal dan Tahun Baru, sudah tahap dua (dinyatakan lengkap)," ungkap Supardi, Minggu (12/12/2021).

Dengan pelimpahan tahap satu tersebut, lanjut Supardi, proses penyidikan sebetulnya sudah pungkas. Namun, masih ada waktu bagi timnya selama dua pekan mendatang, untuk penyidikannya menambal kekurangan, ataupun mendapatkan bukti-bukti baru.

Sampai dengan pelimpahan tahap satu berkas perkara ini, kata Supardi, AN, dan tersangka lainnya, MM, CISS, dan AYH masih dijerat tuduhan yang sama, yakni dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU 31/1999-20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 UU Tipikor, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sedangkan khusus tiga tersangka, MM, CISS, dan AYH, juga sebagai tersangka Pasal 3 dan 4 UU TPPU 8/2010.

tag: #korupsi  #kejaksaan  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement