JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Rapat Panja RUU Ibu Kota Negara (IKN) DPR RI hari ini, Rabu (15/12), membuahkan keputusan terkait keberlanjutan pembahasan RUU IKN.
Wakil Ketua Pansus RUU IKN, Saan Mustopa, menyatakan mekanisme pembahasan RUU IKN selanjutnya akan langsung diserahkan ke Tim Perumus (Timus).
Delapan fraksi yang setuju pembahasan dibawa ke Timus yaitu PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PAN, PPP, dan DPD. Sedangkan fraksi yang ingin substansi RUU IKN tetap diputuskan di Panja yaitu Demokrat dan PKS.
Hal ini merupakan bentuk efisiensi dan telah disepakati oleh delapan fraksi termasuk DPD. "Sesuai dengan mekanisme dan tatib yang kita miliki, kita sepakati ini dibawa ke Timus, dengan catatan kalau nanti di Timus belum selesai hal-hal yang dianggap substansi berdasarkan usulan-usulan fraksi, nanti kita kembalikan lagi ke panja," ujar Saan pada Rapat Panja RUU IKN DPR RI, Rabu (15/12).
"Dengan demikian, kita akan masuk ke Timus. Mengacu kepada Pasal 158, keanggotaan Timus sebagaimana dalam ayat 4 paling banyak 2/3 dari anggota Panja, karena jumlah Panja ada 16 berarti 11 orang," lanjut Saan.
Sebelum rapat Timus dilaksanakan, Saan menyebutkan semua pandangan dan masukan dari pemerintah, fraksi-fraksi, maupun DPD akan dikompilasi terlebih dahulu oleh badan keahlian DPR RI dengan pemerintah. Dia berharap rapat Timus bisa dilakukan awal tahun 2022.
"Pimpinan tentu mempertimbangkan waktu yang longgar kapan, tidak ganggu agenda reses Komisi, yang jelas sebelum agenda tanggal 9-10 Januari ke kaltim, mudah-mudahan sebelum atau di sela-sela itu rapat Timus dilaksanakan di awal tahun," lanjut Saan.
Sebelumnya, Saan mengatakan, sampai saat ini Pansus IKN baru menyelesaikan pembahasan sampai DIM 34 dari total 224 DIM yang ada di RUU IKN. Hal itu disebabkan pembahasan terganjal di DIM 11.
Sehingga, Dia mendorong rapat hari ini untuk bisa seefektif dan seefisien mungkin, di mana pembahasan hanya soal substansi yang penting saja.
Pertama, mengenai pemerintah daerah khusus IKN yang tentunya berpengaruh kepada DIM lain.
Kedua, terkait lembaga otorita IKN yang juga berpengaruh langsung kepada beberapa DIM secara substansi maupun tidak.
Dengan begitu, pembahasan akan fokus ke substansi, selebihnya akan langsung diserahkan ke Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin).
"Kita ingin menghadirkan UU IKN yang berkualitas dan tentu tidak mudah untuk digugat oleh orang lain. Ini komitmen kita semua," lanjut dia