JAKARTA(TEROPONGSENAYAN)-Menjelang tahun Politik 2024 Presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden kembali diperbincangkan.
Pasalnya, Partai politik di parlemen terbelah soal sikap terhadap presidential threshold (PT) sebesar 20 persen yang hingga kini menjadi pedoman, tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 222.
Bahakan tak sedikit sejumlah elemen meminta agar ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold nol persen di Pemilu 2024.
Menyikapi hal itu, Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (DPP PKS) Mardani Ali Sera, mengatakan, suara publik yang kompak akan menjadi kunci keberhasilan untuk menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.
Menurut Anggota Komisi II DPR RI ini, di iklim negara demokrasi, ketika desakan publik menjadi dominan terhadap sesuatu hal, maka pemerintah dan parlemen akan ikut melakukan itu.
"Ada hukum sentimen publik. Jika publik mendukung PT nol persen, saya yakin DPR dan Pemerintah akan mengikuti," ujar Mardani kepada warga, Senin (20/12/2021).
Mardani menambahkan, sistem presidensial seharusnya tidak menerapkan ambang batas yang akan membatasi satu figur untuk masuk dalam arena pertarungan memperebutkan kursi kepala negara.
"Dan presidensialisme memang tidak biasa diikuti dengan pembatasan masuk gelanggang," pungkasnya.