Berita
Oleh Aswan pada hari Jumat, 24 Des 2021 - 08:52:58 WIB
Bagikan Berita ini :

Tanggapi Serangan Giring Terhadap Anies, Mardani Ali Sera: Makin Diserang Makin Moncer

tscom_news_photo_1640310778.jpg
Politikus PKS Mardani Ali Sera (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA(TEROPONGSENAYAN)-Partai Keadilan Sejahtera (PKS) turut berkomentar menanggapi serangan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Giring Ganesha terhadap Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Giring dalam acara puncak Hari Ulang Tahun (HUT) ke-7 PSI, Rabu (22/12), menegaskan partainya tak mau pengganti Presiden Jokowi dalam Pilpres 2024 nanti memiliki karakter pembohong dan memiliki rekam jejak pernah dipecat dalam bekerja.

"Monggo saja. Makin diserang makin moncer," kata Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera kepada wartawan, Kamis (23/12/2021).

Mardani mengatakan, setiap orang punya hak berpendapat. Namun, menurutnya narasi negatif yang dilontarkan Giring tidak menyehatkan.

"Kita mesti masuk kontestasi karya dan gagasan. Buat Mas Anies sederhana, fokus berkarya dan melayani masyarakat saja," ujar Mardani.

Ini bukan kali pertama Giring menyerang Anies. Eks vokalis band Nidji itu sebelumnya juga pernah menyebut Anies pembohong.

Rekam jejak pembohong ini, menurut Giring, harus diingat sebagai bahan pertimbangan saat Pilpres 2024 mendatang.

tag: #mardani-ali-sera  #giring  #anies-baswedan  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Telkom Akselerasi Program Streamlining, Pastikan Portofolio TelkomGroup Fokus pada Bisnis Inti

Oleh Sahlan Ake
pada hari Senin, 12 Okt 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) menegaskan komitmennya untuk mengakselerasi program penyederhanaan (streamlining) entitas anak usaha di lingkungan TelkomGroup. ...
Berita

Doli Kurnia Siap Ungkap Fakta di Balik Polemik Pasal Cawapres 2024

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengaku memiliki dokumen dan rekaman video terkait polemik dugaan penyelundupan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan ...