Oleh Aswan pada hari Minggu, 26 Des 2021 - 21:51:50 WIB
Bagikan Berita ini :

Satgas Covid-19 Ungkap Tak Ada Rencana Mengubah Aturan Karantina

tscom_news_photo_1640530310.png
Satgas Covid-19 (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA(TEROPONGSENAYAN)-Terkait aturan tentang karantina, Satgas Penanganan Covid-19 akan tetap berpaku pada surat edaran nomor 25 tahun 2021 meski telah banyak kasus Covid-19 varian omicron dari pelaku perjalanan luar negeri terutama dari Turki.

Satgas mengungkapkan, pihaknya tidak berencana mengubah aturan tentang karantina bagi pegawai pemerintah eselon 1 termasuk anggota DPR yang baru pulang dari luar negeri.

"Tidak ada yang berubah, semua sesuai SE 25 Satgas," kata Kabid Penanganan Kesehatan Satgas Penanganan Covid-19 Alexander K Ginting, dikutip pada, Minggu (26/12/2021).

Aturan tentang karantina bagi anggota DPR menjadi sorotan usai Mulan Jameela, Ahmad Dhani dan keluarganya menjalani isolasi mandiri di rumah sepulang dari Turki. Padahal, warga biasa wajib karantina di hotel dengan biaya sendiri. Pegawai pemerintah yang lain pun ditempatkan di Wisma Atlet.

Terbaru, Satgas Penanganan Covid-19 mencatatkan 11 kasus varian omicron dari pelaku perjalanan luar negeri. Sebanyak enam di antaranya pelaku perjalanan dari Turki.

Mengenai hal itu, Alexander memastikan tak ada aturan yang diubah. Masih mengacu pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No. 25 tahun 2021.

Dalam surat edaran itu, pegawai pemerintah eselon 1 termasuk anggota DPR boleh isolasi mandiri di rumah sepulang dari luar negeri selama 10 hari.

Berbeda dibandingkan dengan aturan bagi warga biasa yang wajib menjalani isolasi mandiri di hotel dengan biaya sendiri selama 10 hari sepulang dari luar negeri.

Hanya pegawai pemerintah, pelajar dan pekerja migran yang boleh menempati tempat karantina yang disediakan pemerintah.

Sebelum karantina, para pelaku perjalanan luar negeri wajib menjalani tes swab di bandara. Berlaku untuk semua kalangan.

Mereka yang dinyatakan positif Covid-19 harus menjalani perawatan atau dikarantina di tempat yang telah disediakan.

"Diperiksa sample untuk PCR hari pertama dan hari ke-sembilan, jika negatif dan tidak bergejala baru bebas karantina," kata Alexander.

tag: #satgas-covid-19  #karantina  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Berita

MK Jamin Tak Ada Deadlock saat Pengambilan Keputusan Sengketa Pilpres

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 18 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahkamah Konstitusi (MK) menjamin tidak akan ada deadlock dalam pengambilan putusan sengketa Pilpres 2024. Saat ini, Hakim Konstitusi masih melaksanakan rapat ...
Berita

Pemprov DKI Jakarta Apresiasi Bank DKI Penyumbang Dividen Terbesar

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pemprov DKI Jakarta melalui Kepala Badan BP BUMD Provinsi DKI Jakarta, Nasruddin Djoko Surjono menyampaikan apresiasi atas kontribusi Bank DKI sebagai Badan Usaha Milik ...