JAKARTA(TEROPONGSENAYAN)-Terkait aturan tentang karantina, Satgas Penanganan Covid-19 akan tetap berpaku pada surat edaran nomor 25 tahun 2021 meski telah banyak kasus Covid-19 varian omicron dari pelaku perjalanan luar negeri terutama dari Turki.
Satgas mengungkapkan, pihaknya tidak berencana mengubah aturan tentang karantina bagi pegawai pemerintah eselon 1 termasuk anggota DPR yang baru pulang dari luar negeri.
"Tidak ada yang berubah, semua sesuai SE 25 Satgas," kata Kabid Penanganan Kesehatan Satgas Penanganan Covid-19 Alexander K Ginting, dikutip pada, Minggu (26/12/2021).
Aturan tentang karantina bagi anggota DPR menjadi sorotan usai Mulan Jameela, Ahmad Dhani dan keluarganya menjalani isolasi mandiri di rumah sepulang dari Turki. Padahal, warga biasa wajib karantina di hotel dengan biaya sendiri. Pegawai pemerintah yang lain pun ditempatkan di Wisma Atlet.
Terbaru, Satgas Penanganan Covid-19 mencatatkan 11 kasus varian omicron dari pelaku perjalanan luar negeri. Sebanyak enam di antaranya pelaku perjalanan dari Turki.
Mengenai hal itu, Alexander memastikan tak ada aturan yang diubah. Masih mengacu pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No. 25 tahun 2021.
Dalam surat edaran itu, pegawai pemerintah eselon 1 termasuk anggota DPR boleh isolasi mandiri di rumah sepulang dari luar negeri selama 10 hari.
Berbeda dibandingkan dengan aturan bagi warga biasa yang wajib menjalani isolasi mandiri di hotel dengan biaya sendiri selama 10 hari sepulang dari luar negeri.
Hanya pegawai pemerintah, pelajar dan pekerja migran yang boleh menempati tempat karantina yang disediakan pemerintah.
Sebelum karantina, para pelaku perjalanan luar negeri wajib menjalani tes swab di bandara. Berlaku untuk semua kalangan.
Mereka yang dinyatakan positif Covid-19 harus menjalani perawatan atau dikarantina di tempat yang telah disediakan.
"Diperiksa sample untuk PCR hari pertama dan hari ke-sembilan, jika negatif dan tidak bergejala baru bebas karantina," kata Alexander.