JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) menjadi Undang- Undang (UU) dalam Sidang Paripurna yang digelar, Selasa, (18/1/2022).
Anggota Pansus RUU IKN dari Fraksi Partai Demokrat (FPD), Sartono Hutomo mengingatkan, agar pemerintah mempertimbangkan kondisi fiskal dan kemampuan APBN terkait rencana pemindahan IKN.
Pasalnya, kata Sartono, pemindahan IKN tentu membutuhkan sumber daya pembiayaan anggaran yang besar.
"Mengingatkan agar pemerintah dapat menentukan skala prioritas terkait pengelolaan keuangan negara, terlebih dalam kondisi perekonomian nasional yang kurang mendukung dan masih terdampak pandemi Covid-19," tegas Sartono.
Sartono mengaku khawatir, pemindahan IKN hanya memberikan tambahan tekanan pembiayaan APBN ke depannya.
"Apalagi mengingat per akhir Desember 2021, utang pemerintah sudah menembus Rp6.908,87 triliun," ungkap Sartono.
Tidak hanya itu, Sartono menegaskan, pemerintah tidak terburu-buru dalam melakukan pemindahan IKN. Sartono menekankan, harus menetapkan waktu secara cermat dan tepat.
"Karena rencana perpindahan Ibu Kota Negara ini tidak boleh meleset, jangan sampai perpindahan IKN ini adalah sesuatu hal yang mubazir," pungkas Kepala Departemen Bidang Perekonomian DPP Partai Demokrat ini.