JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Komisi V kembali melakukan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam pembahasan tersebut termaktub pasal-pasal mengakomodir ojek online yang selama ini menuntut produk hukum sebagai payung mereka mencari nafkah.
Selain itu, dalam pembahasan tersebut kembali mencuat ihwal peralihan kewenangan registrasi dan identifikasi kendaraan dari Polri ke Kementerian Perhubungan.
Menanggapi hal tersebut Anggota Komisi V DPR RI menegaskan dia tidak sepakat dan akan menolak jika kewenangan regident kendaraan dialihkan dari Polri ke Kemenhub.
“Regident ini vital. Dan Polri selama ini sangat profesional dalam regident ini. Sebab regident ini berkaitan erat dengan kewenangan Polri sebagai penegak hukum,” jelas Ketua Kelompok Fraksi Partai Demokrat ini dalam keterangan tertulisnya.
Irwan menegaskan penolakan ihwal pembahasan poin regident tersebut disebabkan pertama, regident berkaitan erat apa yang menjadi objek tindak pidana, dan itu mutlak kewenangan Polri.
Kedua, pengawasan serta kontroling jumlah kendaraan, jika kendaraan tersebut berkaitan dengan tindak pidana.
“Kalau Kemenhub diberikan kewenangan bisakah menindak tegas meski punya PPNS,” tegas Irwan Fecho sapaan akrabnya ini.
Sisi lain, Irwan pun sepakat revisi UU LLAJ ini kembali dibahas dan segera disahkan jika menyelesaikan masalah Over Dimensi Over Loading (ODOL) yang terbukti menyebabkan kerusakan jalan dan banyaknya kecelakaan di jalan.
Selain itu revisi ini diharapkan dapat mengakomodir aspirasi saudara-saudara yang berprofesi sebagai ojek online (Ojol).
“Kita akan perjuangkan pasal-pasal yang membahas penuntasan masalah kendaraan over dimensi dan over loading juga pasal-pasal yang mengakomodir saudara-saudara ojol, sebagai angkutan orang khusus yang bersifat terbatas,” demikian Irwan.
Diketahui, Komisi V dalam pekan lalu melakukan pembahasan revisi UU LLAJ. Badan Keahlian telah memperbarui poin-poin pasal revisi dan telah dilaporkan ke Komisi V DPR RI.