Oleh Sahlan Ake pada hari Kamis, 24 Mar 2022 - 11:32:25 WIB
Bagikan Berita ini :

Mudik Dibolehkan, Pos-pos Vaksinasi Disiapkan

tscom_news_photo_1648096345.jpg
Mudik Lebaran (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pemerintah telah memutuskan memperbolehkan masyarakat untuk mudik lebaran Idul Fitri tahun 2022. Meski demikian, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi pemudik, yaitu sudah mendapatkan vaksin lengkap dan booster.

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, pemerintah akan menyiapkan pos khusus untuk melaksanakan vaksinasi booster atau dosis ketiga Covid-19 bagi para pemudik.

"Kalau mereka mau di-booster saat itu nanti dipersiapkan oleh Kementerian Perhubungan, tempat-tempat vaksinasi gratis di fasilitas-fasilitas angkutan umum," kata Budi dalam jumpa pers virtual, Rabu (23/3/2022).

Menurut Budi, kebijakan itu dibuat khusus hanya untuk mengakomodasi para pemudik yang sudah mendapatkan vaksinasi lengkap atau dua dosis.
Budi mengungkapkan, para pemudik yang belum mendapatkan vaksin booster akan diberikan dosis ketiga sebelum melakukan atau di tengah perjalanan.

Ia berharap, dengan kebijakan ini tingkat kekebalan tubuh para pemudik meningkat serta tidak membahayakan sanak saudara atau orang tua mereka di kampung halaman.

Budi juga menyebut, Kementerian Kesehatan akan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk merumuskan aturan teknis protokol kesehatan dalam perjalanan mudik Idul Fitri mendatang.

"Mudah-mudahan pekan depan aturannya sudah selesai, karena kami akan berkoordinasi dengan BNPB karena nanti aturannya yang mengeluarkan BNPB," sebutnya.

Sebelumnya, melihat situasi pandemi Covid-19 di tanah air yang terus membaik, Pemerintah memutuskan melakukan sejumlah pelonggaran. Salah satunya terkait mudik lebaran Idul Fitri 2022.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, pemerintah memperbolehkan masyarakat untuk mudik pada lebaran tahun ini. Meski demikian, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi pemudik, yaitu sudah mendapatkan vaksin lengkap dan booster.

"Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik lebaran juga dipersilakan, juga diperbolehkan, dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster, serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” kata Presiden dalam konferensi pers terkait Kebijakan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dan Panduan Protokol Kesehatan Ramadan dan Idul Fitri, Rabu (23/3/2022).

Selain memperbolehkan mudik, umat muslim juga dapat kembali menjalankan ibadah shalat tarawih berjamaah di masjid dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

tag: #mudik  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Berita

Peringati May Day 2024, BPJS Ketenagakerjaan Dukung Kesejahteraan Pekerja

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 02 Mei 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Wali Kota Administrasi Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim mengatakan, dirinya sangat mendukung upaya-upaya peningkatan kesejahteraan pekerja atau buruh. Hal ini disampaikan ...
Berita

Dave Laksono Hadiri acara Digital and Intelligent APAC Congress 2024 Bangkok

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Di era baru yang terus berkembang, teknologi seperti Al dan Cloud mendorong batasan desain bisnis, meningkatkan produktivitas, dan mentransformasi model bisnis. Ketika ...