JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mendorong agar lembaga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membentuk Panitia Khusus (Pansus) minyak goreng.
Pansus, menurutnya, jauh lebih efektif dan bisa menjangkau pihak-pihak yang berkaitan dengan persoalan minyak goreng ini.
"Panja nanti tidak bisa memanggil pihak-pihak lain termasuk Menteri Perindustrian, sehingga menurut saya DPR ini tidak peka terhadap kebutuhan, terhadap penderitaan masyarakat itu," tandas Boyamin kepada wartawan, Jumat (25/03/2022).
Sejauh pengamatannya, dua kementerian yakni Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Koordinator Perekonomian (KemenkoPerekonomian) tidak ada upaya maksimal dalam menyelesaikan kisruh migor.
"Pansus itu agar bisa memanggil pihak-pihak lain Menteri Perindustrian juga Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, nggak ada suaranya sama sekali padahal itu tugas bidangnya dia ini, bahwa koordinasi ada dia itu," tandasnya lagi.
Pansus juga, kata dia, bisa melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak lainnya.
"Maka mestinya ini Pansus untuk bisa manggil semuanya dan termasuk manggil kejaksaan, kepolisian mungkin Bea Cukai pelabuhan, masyarakat juga bisa dipanggil semua sehingga bisa hasilnya komprehensif," ujarnya.
Kalau hanya panja, sambung dia, sama saja dengan rapat-rapat komisi. "Rapat berkali-kali tiga minggu belum pernah memberikan solusi dan bahkan belum mampu menemukan akar masalahnya sampai hari ini pun masih bolong menurut saya itu," ungkapnya.
Tak hanya itu, Boyamin juga menilai, alasan DPR enggan membentuk pansus migor supaya tidak gaduh terlalu berlebihan.
"Ya kecewa juga DPR seakan-akan tidak bersedia bentuk Pansus apalagi angket itu karena takut gaduh, justru kalau membela rakyat harus gaduh, karena tugasnya DPR untuk gaduh untuk mengontrol pemerintah itu termasuk menghajar pemerintah, supaya pemerintahannya bener gitu. Yang ketakutan malah DPR mestinya yang takut itu pemerintah karena dianggap gagal ini kok malah DPR yang ketakutan," sindirnya.