JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akan memberi sanksi administratif secara bertahap kepada pengusaha yang terlambat atau enggan membayar Tunjangan Hari Raya (THR).
Sanksi administratif itu berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.
"Tahun ini, pengusaha wajib membayarkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri," tegas Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Ida Fauziyah dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (8/4/2022).
Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2021 tentang Pengupahan yang menjadi turunan Undang Undang No. 11/2020 tentang Cipta Kerja mengamanatkan denda sebesar 5 persen dari keseluruhan nilai THR bagi pengusaha yang terlambat membayarkan kewajibannya.
Amanat itu tertuang pada Pasal 62 ayat 1 dan 2 dari PP tersebut.
Berikut bunyi peraturan pemerintah No. 36/2021, "Pengusaha yang terlambat membayar tunjangan hari raya keagamaan kepada pekerja atau buruh dikenai denda sebesar 5 persen dari total tunjangan hari raya keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar".
Adapun pengenaan denda itu tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR keagamaan kepada pekerja atau buruh.
Sanksi berupa denda tersebut adalah wajar menurut Ida, karena kondisi perekonomian setelah pembatasan akibat pandemi perlahan mulai pulih.
Sehingga perusahaan dinilai sudah mampu memenuhi hak-hak pekerja, salah satunya THR.
“Sehubungan dengan kondisi perekonomian tersebut, semestinya telah meningkatkan kemampuan perusahaan untuk memenuhi hak-hak pekerja atau buruh termasuk membayar THR keagamaan tahun ini,” kata Ida.