JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Anggota DPR RI dari fraksi partai Golkar, Mukhtarudin menegaskan, upaya pihak-pihak tertentu yang mencoba mengkait-kaitkan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak goreng dengan kementerian perindustrian sangat tidak beralasan.
Menurutnya, Kemenperin tidak dalam kapasitas mengatur tata kelola dan niaga ekspor-impor minyak goreng.
"Tidak ada alasan obyektif untuk memeriksa Kemenperin, korupsi ini kan tejadi di proses hilir bukan di proses produksi," tandas Anggota Komisi VII DPR RI itu kepada wartawan, Kamis (21/04).
Mukhatrudin justru mengaku tergelitik jika ada pihak-pihak yang mengkaitkan Kemenperin ikut andil dalam persoalan kebijakan ekspor minyak goreng seperti kasus yang saat ini disidik kejaksaan agung.
"Kemenperin tidak ada kewenangan mengatur ekspor, tidak ada relevansinya alias mengada-ada. Apalagi dikaitkan dengan pengaturan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO)," jelasnya.
Sekali lagi, kata dia mengingatkan, agar semua pihak melihat persoalan hukum yang menimpa dirjen perdagangan luar negeri kementerian perdagangan dipahami secara proporsional, benar dan tepat
"Tidak asal mengait-ngaitkan dengan instusi lain yang tidak ada relavansinya," tegasnya.
Sebelumnya, Anggota Komisi VI DPR RI dari FPKS, Amin Ak meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak hanya berhenti memeriksa Dirjen Daglu Kemendag terkait skandal korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO.
Amin juga menilai, sejumlah Menteri dan pejabat tinggi lainnya seperti Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, secara normatif ikut bertanggungjawab atas terjadinya kolusi dan korupsi minyak goreng ini.
"Sudah seyogyanya Kejaksaan Agung memeriksa mereka," tandas Politikus PKS itu dalam keterangan tertulis, Rabu (20/4).