JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Baru-baru ini Publik Indonesia kembali digegerkan dengan beredarnya diberbagai media sosial data pribadi banyak pejabat yang berhasil dibobol hacker yang menamakan dirinya Bjorka. Data tersebut disebar melalui akun twitter dan telegram Bjorka, termasuk membocorkan data pribadi sejumlah pejabat negara.
Atas kejadian tersebut, Polisi pernah menangkap dan telah menetapkan tersangka seorang pemuda di Madiun karena diduga membantu hacker Bjorka melakukan aksinya. Pemuda bernama Muhammad Agung Hidayatulloh alias MAH (21 tahun) itu merupakan warga Dusun Mawatsari, Desa Banjarsari Kulon, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur.
Merespon penangkapan dan penetapan tersangka tersebut, Pengurus Besar Himpunan Islam (PB HMI) meminta Polri tidak tergesa-gesa dalam menangkap masyarakat dan menetapkan tersangka warga negara.
"Pemuda asal Madiun ini oleh penegak hukum disebut turut membantu hacker anonim. Pertanyaannya bagaimana bisa ada tersangka lain padahal pelaku utama belum ditentukan? Kami juga belum tau pasal apa yang digunakan Polri. Jangan sampai terjadi eror in persona (salah tangkap), sebagaimana yang menimpa guru ngaji dan merupakan kader HMI di Bekasi yang kemudian dituduh begal beberapa waktu lalu",Ungkap dalam rilis resminya Bendahara Umum PB HMI Abdul Rabbi Sjahrir pada Kamis (18/9/2022)
Rabbi juga menyoroti sikap Polri yang terkesan tergesa-gesa dan tidak konsisten dalam mengusut kasus tersebut. Ia menganggap adanya keterangan yang berbeda merupakan bentuk keraguan aparat pada dugaan perbuatan yang dilakukan tersangka.
Lebih penting lagi menurut Rabbi, keraguannya pada kekuatan alat bukti yang dimiliki oleh Kepolisian dalam menetapkan status tersangka MAH sangat berdasar, itu atas penilaiannya pada kemampuan Polri mengungkap kasus-kasus sebelumnya.
"Kami minta Kapolri evaluasi metode kerja Dittipidsiber Bareskrim Polri, sebab melepas MAH setelah ditetapkan sebagai tersangka merupakan Anomali. Jika Polri yakin atas keterlibatan MAH harusnya dengan dasar subyektifitas penyidik MAH tetap ditahan. Tapi ini dilepas. Jadi wajar publik ragu atas penetapan tersangka ini," Ujarnya
ia juga mengaitkan, "Disamping itu sampai hari inipun dittipidsiber belum mampu mengungkap siapa aktor dibalik beredarnya grafik konsorsium 303, kalau memang sedang didalami sampaikan kepada publik bagaimana perkembangan pendalamannya. Baru saja kamera hacker Brojka menangkap kegiatan dalam ruangan Polri, ini kan memalukan negara. Sekali lagi, bagaimana kita percaya pada penetapan tersangka MAH" Tegasnya
Selanjutnya Ia meminta Kapolri mengevaluasi metode pada Dittipidsiber Bareskrim Mabes Polri yang dianggapnya paling bertanggungjawab mengusut persoalan yang membuat khawatir banyak pejabat negara tersebut.
"Kami menilai Kapolri harus mengevaluasi total sistem dan metode kerja Dittipidsiber Bareskrim Polri. Sebab kalau metodenya tepat, maka tidak akan ada kegaduhan dan proses penegakan hukum yang penuh dengan keraguan seperti ini. Seharusnya dengan dukungan sumberdaya yang dimilikinya Dittipidsiber dapat dengan cepat mengungkap pelaku" Tegasnya
Menurut dia, Polri terkesan hanya sekedar memenuhi ekspektasi publik tanpa mempertimbangkan Scientific Crime Investigation dan semangat Presisi dalam menangani dugaan pelaku hacker MAH. Ia khawatir jika nanti tidak terbukti dan terdapat kesalahan prosedur penanganan perkara akan mempermalukan institusi Polri.
"Yang muncul hari ini kelihatannya Polri yang penting ada pelaku, nggak peduli sudah yakin atau tidak dengan bukti yang ada. Penegakan hukum tidak boleh berdasarkan opini publik atau terjebak dengan No Viral No Justice, nggak begitu negara hukum. Ini jelas meciderai cita Polri Presisi dan mengenyampingkan prinsip Scientific Criminal Investigation. Karena jika nanti kalau tidak terbukti, maka integritas, kapabilitas dan marwah Institusi Polri dipertaruhkan," Tutup aktivis yang kerap disapa syahrir muda ini
Seperti diketahui, menanggapi kejadian tersebut Menkopolhukam Mahfud MD telah membentuk Tim Khusus untuk mengusut kejahatan siber tersebut. Melalui Tim Khusus juga Polri menetapkan tersangka MAH karena diduga membantu anonim hacker melakukan aksinya. Berbeda dengan kabar yang beredar sebelumnya yang menyatakan Polri menangkap MAH karena dugaan sebagai pelaku hacker. Informasinya MAH meski telah ditetapkan sebagai tersangka, namun telah dikembalikan ke kampungnya Madiun.