Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Kamis, 29 Sep 2022 - 14:36:48 WIB
Bagikan Berita ini :

TB Hasanuddin Pertanyakan Revisi Syarat Tinggi Badan Taruna TNI

tscom_news_photo_1664437008.jpeg
TB Hasanuddin (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (purn) TB Hasanuddin menyoroti revisi Peraturan Panglima TNI Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penerimaan Prajurit.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah perubahan syarat tinggi badan 163 cm bagi laki-laki diturunkan menjadi 160 cm.

Sedangkan syarat tinggi badan untuk wanita, yang sebelumnya 157, diturunkan menjadi 155 cm.

"Menurut saya ini merupakan kebijakan yang set back atau mundur. Soal tinggi badan, saya yakin anak-anak dimasa sekarang sudah tercukupi asupan gizinya sehingga mampu berkembang secara optimal," kata Hasanuddin kepada awak media, Kamis (29/9).

Hasanuddin mengungkapkan bangsa ini menginginkan postur anggota TNI tidak kalah dengan tentara dari luar negeri.

Terutama, imbuhnya, bila melakukan penugasan Misi PBB misalnya.

"Kalau postur prajurit kita di 160 cm ya tentu kalah tinggi dengan tentara dari negara lain," tutur politisi PDI Perjuangan ini.

Hasanuddin mengatakan dengan aturan lama saja, animo masyarakat untuk masuk TNI tetap tinggi.

"Menjadi anggota TNI yang notabene aparatur pembela negara itu merupakan impian dan kebanggan bagi rakyat Indonesia. Jadi mengapa standar tinggi badan harus diturunkan?," cetusnya.

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa merevisi syarat menjadi taruna TNI. Syarat usia dan tinggi badan calon taruna-taruni mengalami perubahan.

Aturan yang direvisi itu adalah Peraturan Panglima TNI Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penerimaan Prajurit.

Jenderal Andika mengatakan perubahan ini dilakukan agar bisa lebih mengakomodasi para calon taruna-taruni.

Perubahan juga terjadi pada syarat umur calon taruna.

Aspers Panglima TNI Marsekal Muda TNI Kusworo menjelaskan tahun ini ada toleransi syarat usia calon taruna-taruni. Toleransinya tiga bulan.

"Sebagaimana contoh untuk umur misalkan. Kalau di tahun yang lalu, mengacu kepada Perpang (Peraturan Panglima) yang ada, usia 18 terhitung mulai dibukanya pendidikan. Tapi di tahun ini ada toleransi tiga bulan. Lebih dimudahkan. Jadi 17 tahun 9 bulan terhitung mulai tanggal pendidikan," tuturnya.

tag: #tb-hasanuddin  #tni  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement