JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pakar hukum pidana, Faisal Santiago mengatakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sedang diuji untuk menjalani arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar berani menindak anggota Polri yang diduga melakukan pelanggaran tanpa pandang bulu.
Beredar dokumen laporan hasil penyelidikan (LHP) Divisi Propam Polri adanya penambangan batu bara ilegal di wilayah Polda Kalimantan Timur. Temuannya itu diduga terjadi pelanggaran atau penyimpangan yang dilakukan oknum anggota Polri dan pejabat utama Polda Kalimantan Timur.
Salah satu nama yang disebut-sebut diduga menerima uang koordinasi kegiatan penambangan batu bara ilegal adalah Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto. Hal itu terungkap dari keterangan Aiptu Ismail Bolong, mantan Anggota Satuan Intelkam Polresta Samarinda, Kalimantan Timur.
Faisal menjelaskan laporan hasil penyelidikan yang diserahkan Kepala Divisi Propam Polri, saat itu dijabat Ferdy Sambo kepada Kapolri Nomor: R/1253/WAS.2.4/2022/IV/DIVPROPAM, tanggal 7 April 2022 tentu sah-sah saja sepanjang dilakukan sesuai prosedur yang berlaku di Polri.
Kini, kata dia, peran Kapolri harus menindaklanjuti laporan hasil penyelidikan tersebut demi memulihkan citra Kepolisian Republik Indonesia dimata masyarakat. Dalam LHP, ada nama Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto yang diduga terima uang koordinasi dari kegiatan tambang ilegal tersebut.
“Ini saatnya polisi harus membangun citra kembali untuk mendapat dukungan dari masyarakat sebagai pelindung dan pengayom. Ketegasan dan keberanian sangat diperlukan dalam hal ini,” kata Faisal saat dihubungi wartawan pada Rabu, 9 November 2022.
Menurut dia, Presiden Jokowi sudah sering memerintahkan Kapolri untuk bertindak tegas kepada jajarannya yang melakukan pelanggaran hukum. Bahkan, kata dia, Presiden Jokowi sudah mengumpulkan seluruh Kapolres, Kapolda hingga pejabat utama di lingkungan Mabes Polri.
“Presiden sudah seringkali memerintahkan ke Kapolri untuk bertindak tegas tanpa pandang bulu dan jangan takut. Itu juga sudah diingatkan kembali oleh Presiden waktu mengumpulkan para pejabat polisi di Istana,” jelas Guru Besar Hukum Universitas Borobudur ini.
Video Ismail Bolong sempat beredar di media sosial. Awalnya, Ismail Bolong mengaku melakukan pengepulan dan penjualan batu bara ilegal tanpa izin usaha penambangan (IUP) di wilayah hukum Kalimantan Timur. Keuntungan yang diraupnya sekitar Rp5 miliar sampai Rp10 miliar tiap bulannya.
“Keuntungan yang saya peroleh dari pengepulan dan penjualan batu bara berkisar sekitar Rp5 sampai Rp10 miliar dengan setiap bulannya," kata Ismail Bolong dalam videonya.
Kemudian, Ismail Bolong juga mengklaim sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto yakni memberikan uang sebanyak tiga kali. Pertama, uang disetor bulan September 2021 sebesar Rp2 miliar, bulan Oktober 2021 sebesar Rp2 miliar, dan bulan November 2021 sebesar Rp2 miliar.
“Uang tersebut saya serahkan langsung kepada Komjen Pol Agus Andrianto di ruang kerja beliau setiap bulannya, sejak bulan Januari 2021 sampai dengan bulan Agustus yang saya serahkan langsung ke ruangan beliau,” lanjut dia.
Tiba-tiba, Ismail Bolong membuat pernyataan membantah melalui video juga hingga tersebar. Dalam video keduanya itu, Ismail Bolong memberi klarifikasi permohonan maaf kepada Kabareskirm Komjen Agus Andrianto atas berita yang beredar.
“Saya mohon maaf kepada Kabareskrim atas berita viral saat ini yang beredar. Saya klarifikasi bahwa berita itu tidak benar. Saya pastikan berita itu saya pernah berkomunikasi dengan Kabareskrim apalagi memberikan uang. Saya tidak kenal,” kata Ismail.
Ismail Bolong mengaku kaget videonya baru viral sekarang. Makanya, ia perlu menjelaskan bahwa bulan Februari itu datang anggota Mabes Polri dari Biro Paminal Divisi Propam untuk memeriksanya. Saat itu, Ismail Bolong mengaku ditekan oleh Brigjen Hendra Kurniawan yang menjabat Kepala Biro Paminal Divisi Propam Polri.
“Bulan Februari itu datang anggota dari Paminal Mabes Polri memeriksa saya untuk memberikan testimoni kepada Kabareskrim dalam penuh tekanan dari Pak Brigjen Hendra. Brigjen Hendra pada saat itu, saya komunikasi melalui HP anggota Paminal dengan mengancam akan membawa ke Jakarta kalau tidak melakukan testimoni,” lanjut Ismail.
Habis itu, Ismail Bolong tidak bisa bicara karena tetap diintimidasi sama Brigjen Hendra saat itu. Akhirnya, Anggota Biro Paminal Mabes Polri memutuskan membawa Ismail Bolong ke salah satu hotel yang ada di Balikpapan.
“Sampai di hotel Balikpapan sudah disodorkan untuk baca testimoni, itu ada kertas sudah ditulis tangan nama oleh Paminal Mabes dan direkam HP dari Anggota Mabes Polri. Saya tidak pernah memberikan uang kepada Kabareskrim,” ungkapnya.