Oleh Sahlan Ake pada hari Jumat, 10 Feb 2023 - 14:07:01 WIB
Bagikan Berita ini :

LSM BERKITAB Laporkan Ermada ke Partai NasDem, Minta Namanya Dicoret dari PAW

tscom_news_photo_1676012821.jpg
Partai Nasdem (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Lembaga Swadaya Masyarakat Bersama Kita Bisa (LSM BERKITAB) Kabupaten Lampung Timur, resmi melaporkan Ermada Gunawan, politisi Partai NasDem ke Kejaksaan Negeri Lampung Timur pada 27 Desember 2022 lalu dalam kasus ganti rugi fiktif tanam tumbuh dengan kerugian senilai Rp60 Miliar. Selain Ermada Gunawan, ada nama lain yang ikut terseret.

LSM BERKITAB juga melaporkan Ermada dengan bersurat ke Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh pada 26 Januari 2023 lalu. Pergantian Antar Waktu (PAW) DPRD Lamtim dari partai Nasdem dinilai tidak tepat.

Ketua LSM BERKITAB Mudabbar berharap Partai NasDem memecat Ermada yang sedang terlibat kasus hukum (korupsi tanam tumbuh bendungan) dan Ermada juga tidak mendukung calon NasDem di Pilkada 2020. Selain itu, ia juga tidak aktif di partai sejak 2019.

"Jika tetap diusulkan dan dilantik, maka dalam dua bulan setelah itu akan berurusan kembali dengan pihak yang berwajib dan akan mengakibatkan tergerusnya perolehan suara partai NasDem di Lampung Timur karena kasus korupsi serta mengganggu pencalonan Calon Presiden dan Calon Gubernur Lampung dari Partai NasDem," ujar Mudabbar.

LSM BERKITAB melaporkan Ermada Gunawan dalam kaitan dugaan keterlibatan permainan titip menitip tanam tumbuh fiktif, pada lahan terdampak proyek strategis nasional berupa pembangunan Bendungan Marga Tiga di Lampung Timur.

Ketua LSM BERKITAB Kabupaten Lampung Timur Mudabbar RI, saat di hubungi via Whats App membenarkan bahwa pihaknya secara resmi sudah melaporkan Ermada Gunawan kepada Aparat Penegak Hukum, dalam kasus dugaan keterlibatannya pada permainan ganti rugi tanam tumbuh fiktif.

“Benar, ada dua laporan yang kami buat terang,” ungkap Mudabbar RI.

Dia melanjutkan, pertama kaitan Ermada Gunawan dengan ganti rugi tanam tumbuh fiktif. Dan yang kedua keterlibatan Ermada Gunawan dalam ganti rugi Budi Daya ikan di kolam dadakan, yang di buat pada lahan rawa yang terkena dampak Bendungan Marga Tiga, di Desa Sidomukti dan Karya Mukti, Kecamatan Sekampung.

“Laporan ini kami sampaikan kepada pihak Polres Lampung Timur dan sekarang sudah diambil alih Polda Lampung. Lalu TKP Desa Negeri Jemanten yang juga melibatkan Ermada Gunawan dan Kepala Desa Negeri Jemanten, kami laporkan kepada Pihak Kejaksaan Negeri Lampung Timur,” ujarnya.

Lebih lanjut Mudabbar RI mengatakan, kami minta Dewan Pimpinan Partai NasDem Lampung Timur untuk tidak memproses pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur, dari Wiwik Yuliana yang tersandung kasus hukum kepada Ermada Gunawan.

Karena Ermada Gunawan juga berpotensi menjadi pesakitan dalam kaitan korupsi ganti rugi tanam tumbuh fiktif, di lahan terdampak proyek strategis nasional pembangunan Bendungan Marga Tiga di Kabupaten Lampung Timur.

“Karena kami yakin cepat atau lambat, kasus bendungan Marga Tiga yang saat ini sedang ditangani oleh penegak hukum baik Polres Lampung Timur maupun Kejaksaan Negeri Lampung Timur, akan menyeret nama yang bersangkutan,” tutupnya.

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PEMPEK GOLDY
advertisement
KURBAN TS -DD 2025
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement