JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengetok putusan terkait sistem pemilu pada Kamis (15/6) besok. Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) berharap MK tidak mengubah sistem pemilu yang saat ini sedang berjalan, yakni sistem pemilu terbuka.
"Harapan terbesar pada MK dalam kaitan dengan keputusan terkait sistem Pemilu adalah MK tidak perlu mengubah sistem Pemilu yang berlaku saat ini yakni sistem terbuka," ujar peneliti Formappi, Lucius Karus, kepada wartawan, Selasa (13/6/2023).
Lucius berpendapat harapan untuk mempertahankan sistem pemilu terbuka ini tentu bukan karena sistem tertutup lebih buruk. Ia meyakini sistem pemilu apapun tak ada yang sempurna, ada plus dan minusnya.
"Mengubah sistem pemilu tanpa perubahan pada variabel lain seperti partai politik, budaya politik, dan lain-lain tak akan melahirkan perubahan seketika," jelas Lucius.
"Karena itu tak ada alasan objektif bagi MK untuk merubah sistem pemilu saat ini. Apalagi tahapan pemilu tengah berjalan, tentu saja perubahan aturan selevel UU akan mendatangkan risiko yang sulit ditebak," tambahnya.
Lucius menambahkan, banyak parpol yang cenderung menolak perubahan sistem, maka potensi respons yang memanaskan situasi bisa jadi akan muncul. Belum lagi para caleg yang sudah mendaftarkan diri dengan paradigma sistem pemilu terbuka.
"Apakah mereka masih mau bertahan ketika sistem pemilu berubah dan di saat yang sama peluang mereka menjadi kian tipis?" imbuh Lucius.
"Lagi pula jika mau jujur, keputusan MK itu dibuat dengan mengacu pada konstitusi. Jika MK mengubah sistem pemilu, artinya mereka mau mengatakan bahwa sistem terbuka melanggar konstitusi. Kan itu nggak mungkin," ucapnya.